MI/Seno(Dok. Pribadi)
Dalam ekologi bahasa yang sehat, tumbuh jati diri bangsa yang kuat dan bermartabat.
DELAPAN puluh satu tahun setelah Proklamasi 1945, diskursus tentang jati diri bangsa melalui bahasa tetap menjadi isu yang cair sekaligus pelik. Bermula dari visi para pemuda pada 1928, Indonesia kerap disebut telah melakukan ‘mukjizat linguistik’ atas keberhasilannya menyatukan ratusan kelompok etnik melalui bahasa Indonesia.
Capaian itu menjadikan Indonesia salah satu rujukan dunia dalam perencanaan bahasa nasional. Namun, ekologi bahasa kita, yakni ruang hidup beragam bahasa, sejatinya sedang mengalami pergeseran serius akibat dinamika internal dan arus globalisasi.
Kondisi sosiolinguistik Indonesia sering digambarkan sebagai superglossia, yakni situasi polisentris ketika berbagai ragam bahasa, dialek, dan praktik pencampuran bahasa berinteraksi secara dinamis. Dalam situasi tersebut, bahasa Indonesia menempati posisi sebagai ragam tinggi dalam ranah resmi, media, dan pendidikan (Zein, 2020). Posisi itu kini mulai terusik seiring dengan menguatnya bahasa Inggris sebagai pusat normativitas baru. Di saat yang sama, ratusan bahasa daerah terus berjuang mempertahankan keberadaan mereka.
Ketegangan antara pelestarian budaya lokal, semangat nasionalisme, dan tuntutan global menciptakan lanskap linguistik yang penuh kontradiksi serta ketimpangan akses.
Indonesia termasuk negara dengan keanekaragaman linguistik tertinggi di dunia, menaungi lebih dari 700 bahasa daerah. Sayangnya, kekayaan luar biasa itu dibayangi krisis eksistensial. Ethnologue research center
pada 2023 menyebut Indonesia menempati peringkat pertama dunia dengan 425 bahasa daerah terancam punah, disusul Papua Nugini (312) dan Australia (190). Sedikitnya 11 bahasa daerah kita telah resmi punah.
Bagian timur Indonesia menjadi titik kritis kepunahan. Yang menarik, proses pelemahan bahasa di kawasan itu berlangsung melalui ekspansi bahasa perantara regional atau regional lingua franca, seperti Melayu Ambon, Melayu Manado, atau Kupang (Sneddon, 2003). Dalam konteks itu, bahasa daerah berpenutur dominan menggerus pelan bahasa-bahasa berpenutur kecil karena kepraktisannya sebagai alat komunikasi lintas kelompok, khususnya dalam interaksi sosial-ekonomi.
Kebijakan nasional yang menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama di sekolah sejak dekade 1970-an diisyaratkan juga mempersempit ruang penggunaan bahasa daerah. Dari sekolah, dampaknya meluas ke ruang pergaulan keseharian. Bahasa daerah perlahan kehilangan fungsi komunikatifnya di ranah pendidikan dan publik, lalu semakin terkonsentrasi di ranah domestik yang juga terus menyempit.
Bahkan bahasa daerah dengan jumlah penutur besar, seperti bahasa Jawa, tak luput dari proses penyempitan ruang itu. Kebijakan muatan lokal yang hanya menyediakan sekitar 2 jam pelajaran per minggu belum cukup efektif membangkitkan minat siswa. Materi yang diajarkan masih sering berkutat pada bentuk-bentuk arkais atau aksara tradisional yang semakin jauh dari pengalaman hidup generasi muda.
Kondisi itu diperparah anggapan bahwa bahasa daerah menghambat mobilitas sosial. Banyak orangtua, terutama di perkotaan, memilih tak lagi mewariskan bahasa daerah agar anak-anak mereka tidak mengalami semacam kerugian sosiolinguistik di pasar kerja modern. Hierarki bahasa di pasar kerja membuat bahasa daerah tersisih tanpa daya tawar.
Jika tren peminggiran tersebut terus berlanjut tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada keadilan multibahasa, 81 tahun kemerdekaan Indonesia mungkin akan ditandai semakin sunyinya suara-suara vernakular di berbagai pelosok negeri.
Menyempitnya ruang bahasa itu sebetulnya tidak semata tentang berkurangnya jumlah penutur. Setiap bahasa daerah menyimpan cara pandang, pengetahuan lokal, nilai budaya, dan ingatan kolektif yang tidak selalu dapat diterjemahkan sepenuhnya ke dalam bahasa lain. Karena itu, saat sebuah bahasa berhenti diwariskan, sebagian cara masyarakat memahami dunia ikut memudar seiring dengan hilangnya kosakata yang menyertainya.
MASALAH KEBANGGAAN
Kelahiran bahasa Indonesia, yang berakar dari bahasa Melayu, tetap merupakan prestasi besar bangsa ini. Dari sebuah bahasa perantara perdagangan di kepulauan Nusantara dengan penutur asli yang awalnya terbatas, bahasa Indonesia berkembang menjadi bahasa nasional yang dipakai hampir seluruh penduduk Indonesia. Bahasa Indonesia, selama hampir seabad sejak Sumpah Pemuda 1928, berhasil menjadi pengikat kebangsaan.
Akan tetapi, luasnya penggunaan itu tidak otomatis pertanda kedekatan emosional. Bagi kebanyakan penduduk, bahasa Indonesia ialah bahasa kedua (L2) yang biasanya diperoleh melalui pendidikan formal; ia bukan bahasa ibu yang tumbuh secara intim dalam lingkungan keluarga. Alhasil, relasi yang terbangun dengannya cenderung bersifat pragmatis, yaitu untuk memenuhi kebutuhan transaksi publik, administratif, atau akademik.
Bahasa Indonesia, di tengah globalisasi yang memungkinkan perjumpaan dengan dunia luar, menghadapi tantangan internalnya tersendiri. Salah satunya ialah rendahnya rasa bangga sebagian masyarakat terhadap bahasa nasional itu jika dibandingkan dengan bahasa asing. Tak sedikit yang menganggap bahasa Indonesia terasa sederhana dan kurang bergengsi, sebuah persepsi yang justru mengabaikan kekayaan serta kapasitas intelektual bahasa tersebut.
Selain itu, penekanan berlebihan pada aturan tata bahasa yang baik dan benar dalam praktik pengajaran acap membuat siswa merasa terasing dari realitas kebahasaan. Bahasa Indonesia yang diajarkan terlalu mekanis sering kali kalah menarik jika dibandingkan dengan bahasa gaul yang dianggap lebih dekat dengan identitas generasi muda perkotaan.
Masuknya kosakata asing secara tidak terkendali ke dalam percakapan sehari-hari dan media massa juga menunjukkan bahwa proses pemodernan bahasa kita lazim dipahami sebatas adopsi istilah Barat. Bahasa asing seolah menjadi simbol modernitas. Lambat laun, muncul jarak antara bahasa yang diresmikan negara dan bahasa yang benar-benar hidup di tengah masyarakat.
Tantangan lain muncul dari obsesi pemerintah untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, khususnya di kawasan ASEAN. Sejumlah kritikus mengingatkan bahwa obsesi tersebut dapat menjadi bumerang apabila penggunaan bahasa Indonesia di dalam negeri sendiri justru terus melemah dan kebanggaan masyarakat terhadapnya semakin menurun (Setianingsih, 2013).
Dalam kerangka tersebut, bahasa Indonesia perlu hadir secara luwes, berdampingan secara organik dengan bahasa daerah agar masyarakat dapat menjalankan agensi linguistik mereka tanpa mengorbankan keberagaman lokal. Pendekatan monolingual (hanya-Indonesia) yang kaku di ruang publik dan institusi formal selayaknya ditinjau ulang demi merawat ekologi multibahasa yang sehat. Sejalan dengan itu, komitmen untuk meningkatkan kapasitas bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar sains dan diskursus intelektual harus terus diperkuat.
GODAAN CITRA
Pasca-Reformasi, bahasa Inggris mengambil ruang yang semakin besar dalam ekologi bahasa kita. Pemerintah menempatkannya sebagai instrumen penting untuk meningkatkan daya saing global meski pada saat yang sama ia berpotensi menjadi instrumen stratifikasi sosial.
Akses terhadap pendidikan bahasa Inggris yang berkualitas masih timpang. Mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah-atas memperoleh pengajaran yang sangat baik, sementara siswa di perdesaan atau daerah terpencil umumnya tertinggal. Akibatnya, kemahiran bahasa Inggris perlahan menjadi sekat baru yang menentukan peluang mobilitas sosial.
Eksperimen pemerintah melalui sekolah bertaraf internasional (SBI) yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar pernah memicu kontroversi, sebelum akhirnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2013 karena dinilai diskriminatif. Pada praktiknya, banyak guru nonbahasa Inggris di SBI yang kurang cakap berbahasa Inggris terpaksa mengajar dengan bahasa tersebut sebagai pengantar dan berujung pada hollow education atau pendidikan yang kehilangan substansi (Zentz, 2012).
Meski kebijakan tersebut sudah dihapus, citra sekolah berbahasa Inggris tetap tinggi dan biaya pendidikannya masih hanya dapat dijangkau kelompok tertentu. Maraknya kursus bahasa Inggris di luar jam sekolah menegaskan gejala tersebut. Semua itu menunjukkan bahasa Inggris telah bertransformasi menjadi komoditas ekonomi yang bernilai tinggi dan belum dapat dinikmati secara setara.
Di kawasan perkotaan, kita juga mendapati fenomena semiotic Englishing, dengan penggunaan istilah bahasa Inggris dalam iklan, papan nama, atau merek produk kerap tidak bertujuan untuk komunikasi fungsional, tetapi sebagai penanda prestise. Fenomena serupa merembes ke percakapan sehari-hari melalui ungkapan seperti ngopi time, di-approve, butuh healing, atau sudah fully booked
. Pilihan kebahasaan semacam itu umumnya lebih didorong citra modern dan profesional. Dalam jangka panjang, kecenderungan tersebut dapat menggeser persepsi terhadap bahasa Indonesia sebagai pilihan utama dalam ranah formal.
Di luar bahasa Inggris, sejumlah bahasa asing lain juga telah lama hadir di Indonesia dengan fungsi dan basis sosial yang berbeda. Bahasa Arab memiliki posisi khusus karena berkaitan erat dengan pendidikan dan keilmuan Islam, terutama di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Sementara itu, bahasa Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, dan Prancis semakin memperoleh ruang melalui pendidikan formal, kursus, pertukaran budaya, serta kebutuhan studi dan pekerjaan.
Perkembangan tersebut ditopang berbagai mekanisme pengukuran kompetensi. Untuk bahasa Arab, misalnya, terdapat TOAFL (test of Arabic as a foreign language) yang banyak digunakan di lingkungan pendidikan tinggi Islam. Bahasa Mandarin memiliki HSK (hanyu shuiping kaoshi), bahasa Jepang JLPT (Japanese-language proficiency test), bahasa Korea TOPIK (test of proficiency in Korean), bahasa Jerman Goethe-Zertifikat, serta bahasa Prancis DELF-DALF. Pemerintah seyogianya memastikan perluasan bahasa-bahasa asing itu memperkuat ekologi multibahasa di Indonesia, bukan menciptakan hierarki baru berdasarkan prestise dan akses.
Ekologi bahasa kita kini memasuki babak yang semakin kompleks. Berbagai kepentingan turut membentuknya. Pilihan-pilihan kebijakan hari ini akan sangat menentukan hubungan antarbahasa pada masa mendatang. Setiap bahasa perlu diberi ruang yang adil agar dapat terus hidup dan menjalankan fungsinya; jika tidak, yang lahir bukanlah masyarakat multibahasa, melainkan kasta bahasa.
Delapan puluh satu tahun setelah merdeka, ada baiknya kita memikirkan kembali arah perkembangan bahasa-bahasa yang hidup di tengah masyarakat: ekologi bahasa seperti apa yang ingin diwariskan kepada generasi berikutnya












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)





