Layanan Samsat keliling(Antara Foto)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling. Pada Jumat (4/9), layanan ini tersedia di 14 titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor Samsat pusat. Berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling hari ini:
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00-14.00 WIB).
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00-15.00 WIB) dan halaman Kantor Walikota Jakarta Selatan (09.00-14.00 WIB).
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00-13.00 WIB).
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00-14.00 WIB).
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00-18.00 WIB).
- Ciputat: Halaman parkir Kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00-12.00 WIB).
- Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00-12.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Bekasi dan Depok
- Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00-11.30 WIB).
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00-11.30 WIB).
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00-11.00 WIB).
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasar Putih (08.00-11.30 WIB).
Persyaratan Dokumen:
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen asli beserta fotokopinya, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- STNK asli.
- BPKB asli.
Perlu diperhatikan bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan (ganti plat nomor), wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Masyarakat juga diimbau untuk memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun yang memerlukan proses khusus, serta tetap menjaga ketertiban di lokasi layanan. (Ant/H-4)












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)





