MAKI: Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg

6 hours ago 1
 Praperadilan Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).(ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara tidak langsung mengungkap kepemilikan aset fantastis. Aset tersebut berupa 74 kilogram emas dan uang tunai hampir Rp500 miliar yang sebelumnya disita oleh penyidik Polri.

Boyamin menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada materi permohonan Febrie yang meminta agar uang dan emas yang disita dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, segera dikembalikan. Menurutnya, permintaan tersebut merupakan pengakuan tersirat maupun tersurat atas kepemilikan barang-barang tersebut.

"Saya menggarisbawahi materi praperadilan Febrie Adriansyah yang meminta uang dan emas 74 kg untuk dikembalikan. Dengan begitu, ini justru membuktikan bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujar Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, Boyamin menilai langkah hukum Febrie justru memudahkan penyidik dalam melanjutkan proses hukum. Jika gugatan dikabulkan karena alasan prosedur, penyidik hanya perlu mengurus izin penggeledahan atau penyitaan baru sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun dengan bukti kepemilikan yang kini sudah terang benderang.

Selain emas dan uang, Boyamin menyoroti penyitaan foto keluarga dari lokasi penggeledahan. Baginya, keberadaan foto tersebut merupakan bukti petunjuk yang kuat mengenai keterkaitan Febrie dengan rumah di Sentul tersebut. "Kalau bukan milik Febrie, tidak mungkin foto keluarga ada di situ," tegasnya.

Boyamin meyakini benang merah perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini semakin jelas. Ia menekankan bahwa permintaan pengembalian aset ini dapat menjadi bagian krusial dalam pembuktian penyidikan ke depan.

"Dalam pemahaman ini, tetap harus dibuktikan tindak pidana korupsinya di pengadilan. Namun, untuk pencucian uang, cukup dibuktikan bahwa uang itu berasal dari tindak pidana korupsi," pungkas Boyamin. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |