Ilustrasi.(Magnific)
POLSEK Cengkareng menetapkan seorang pria berinisial ID sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang mahasiswi asal Banten berinisial S. Korban ditemukan meninggal dunia di suatu kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah diduga dicekoki narkotika oleh tersangka.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Rahis Fathlillah, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia akibat intoksikasi atau overdosis zat amphetamine dan methamphetamine.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula saat tersangka ID mengajak korban beserta rekannya untuk berkaraoke di kawasan PIK 2. Di tempat hiburan tersebut, tersangka secara bertahap memberikan masing-masing satu butir ekstasi dan dua butir obat keras jenis Riklona kepada korban.
Kondisi korban mulai memburuk saat mereka berpindah ke suatu hotel di kawasan Cengkareng. "Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai lemas hingga harus dibantu menggunakan kursi roda. Namun, keesokan hari tersangka dan saksi justru meninggalkan korban sendirian di kamar untuk pergi bekerja," ujar Rahis di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Jasad korban baru ditemukan oleh petugas hotel pada siang hari sekitar pukul 13.30 WIB. Penemuan tersebut terjadi setelah petugas melakukan pengecekan karena korban melewati batas waktu keluar (check out).
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya:
- 19 butir obat keras jenis Riklona.
- Pakaian milik korban.
- Rekaman CCTV hotel.
- Hasil tes urine tersangka yang menunjukkan positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka ID kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman sanksi pidana berat. (I-2)


















































