Warga mendaftarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (7/9).
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah rincian lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di masing-masing wilayah:
Wilayah DKI Jakarta
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman parkir Mall Artha Gading Itali (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan depan parkiran TMPN Kalibata (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Wilayah Tangerang & Tangerang Selatan
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodatmosphere (Pukul 09.00–11.30 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (Pukul 09.00–11.30 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (Pukul 16.00–18.00 WIB)
- Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (Pukul 09.00–11.30 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Pukul 09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (Pukul 08.00–14.00 WIB)
Wilayah Bekasi & Cikarang
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (Pukul 18.00–21.00 WIB) dan Pakuwon Mall Bekasi (Pukul 08.00–14.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (Pukul 09.00–11.30 WIB)
Wilayah Depok
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok (Pukul 08.00–12.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojonggede (Pukul 09.00–11.30 WIB)
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir (Pukul 08.00–11.30 WIB)
Persyaratan Dokumen
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen kelengkapan administrasi sebelum mendatangi gerai terdekat. Dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopi.
Perlu dicatat bahwa gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan serta pergantian pelat nomor kendaraan (TNKB), proses pengurusan wajib dilakukan secara langsung di kantor induk Samsat terdekat sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. (Ant/P-4)




































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/8163337/original/062235700_1781018081-InShot_20260609_221323602.jpg.jpeg)