Antisipasi Puncak El Nino, Pemerintah Panggil 358 Perusahaan HGU Cegah Karhutla

1 hour ago 2
Antisipasi Puncak El Nino, Pemerintah Panggil 358 Perusahaan HGU Cegah Karhutla Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago.(Dok. Antara)

PEMERINTAH mengambil langkah proaktif dengan memanggil sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) guna mengantisipasi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini dilakukan seiring dengan fenomena El Nino yang diperkirakan belum mencapai puncaknya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menyatakan bahwa pemerintah perlu bergerak cepat lantaran indikasi karhutla mulai menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami yang hadir di meja ini hari ini berhadapan dan kebetulan mengundang para pemilik perusahaan yang memiliki HGU sekurang-kurangnya 358 perusahaan pagi ini hadir,” ujar Djamari dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9).

Menuju Puncak El Nino

Djamari menjelaskan bahwa saat ini fenomena El Nino masih dalam tahap menanjak menuju puncak. Ketidakpastian mengenai durasi fenomena iklim ini membuat pemerintah enggan berspekulasi dan memilih untuk melakukan penanganan sedini mungkin.

“Ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino, berarti kita masih sedang menanjak menuju puncaknya yang memang El Nino ini panjang untuk periode yang sekarang dan kita tidak tahu kapan selesainya,” tuturnya.

Meski secara umum kondisi karhutla saat ini dinilai masih relatif rendah, Djamari menyoroti adanya perluasan kawasan hutan dan lahan yang terbakar. Ia menegaskan agar seluruh pihak, terutama pemegang HGU, tidak lengah terhadap situasi tersebut.

“Tentunya kita masih berada pada posisi yang relatif masih tidak berani mengatakan normal, tapi masih agak rendah begitu. Tetapi tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan peluang kita untuk berleha-leha. Kami segera menanganinya dengan cepat,” tegas Djamari.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Selain upaya pencegahan, pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena faktor kesengajaan maupun kelalaian. Djamari mengungkapkan bahwa sejumlah pelanggaran yang ditemukan di lapangan saat ini sudah masuk ke ranah hukum.

“Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, karena kami temukan di lapangan tindakan-tindakan yang menyebabkan kebakaran ini diakibatkan karena kesengajaan maupun kelalaian,” jelasnya. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain.

Ketentuan Pembakaran Lahan Dihentikan

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polkam juga menyinggung kebijakan terkait kearifan lokal yang sebelumnya mengizinkan pembakaran lahan dengan luasan tertentu. Djamari menegaskan bahwa untuk sementara waktu, ketentuan tersebut dicabut total di seluruh daerah.

“Kita kenal bahwa ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal, memang ada boleh melakukan pembakaran itu untuk warga-warga setempat untuk kepentingan-kepentingan lokal dengan keluasan 2 hektare,” katanya.

Namun, demi mencegah eskalasi karhutla di tengah ancaman El Nino, pemerintah memutuskan untuk menghentikan praktik tersebut hingga evaluasi lebih lanjut dilakukan. “Itu pun sudah kita koreksi dan kita hentikan, hentikan ketentuan itu di seluruh daerah. Kita hentikan, semua berhenti. Dan kami akan coba perbaiki semuanya,” pungkas Djamari. (H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |