Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dinilai tak Adil, Oditur Didorong Ajukan Kasasi

2 hours ago 2
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Dinilai tak Adil, Oditur Didorong Ajukan Kasasi Pelaku kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, mengatakan putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat. Ia mendorong oditur atau penuntut umum di lingkungan peradilan militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kasasi menjadi ruang untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat banding, terutama dari sisi penerapan hukum dan rasa keadilan dalam perkara tersebut,” kata Hibnu dalam keterangannya, Senin (7/9).

Menurut Hibnu, perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Ia menyebut putusan banding yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua dari empat terdakwa serta meringankan pidana pokok keduanya telah menimbulkan polemik.

“Dalam kasus Andrie Yunus, putusan banding terhadap terdakwa penyiram air keras menimbulkan suatu polemik,” ujarnya.

Hibnu juga menyoroti penerapan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dengan rencana. Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal empat tahun penjara untuk penganiayaan dengan rencana.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun. Sementara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.

Menurut dia, hukuman yang diringankan terhadap dua terdakwa tersebut dapat dipahami apabila menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Sebab, hukuman yang dijatuhkan dinilai belum sebanding dengan akibat yang dialami Andrie.

“Tidak salah kalau memang teman-teman korban itu menjadi kecewa, karena ini tidak sebanding dengan akibat yang dialami korban,” ucapnya.

Terkait ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan, Hibnu menegaskan hal tersebut tidak serta-merta membuat putusan pengadilan menjadi tidak sah.

“Persoalan utama terletak pada substansi putusan yang dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi korban. Kalau kita lihat substansi, tidak mencerminkan suatu putusan yang adil,” katanya. (Dev)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |