Petugas Polres Tasikmalaya memperlihatkan BBM subsidi hasil sitaan.(MI/KRISTIADI)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Barang bukti yang disita sebanyak 560 liter Pertalite.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Pameungpeuk- Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AK Herman Saputra mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka berinisial SL, 38, warga Desa, Kecamatan Cipatujah, Tasikmalaya. Dia melakukan pengangkutan BBM bersubsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 16 jerigen berkapasitas 35 liter berisi Pertalite.
"Tersangka SL menjalankan usahanya itu tanpa mengantongi izin resmi. Dia membeli Pertalite di SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Pertalite tersebut kemudian dijual kembali di Kabupaten Garut," ujarnya, Jumat (21/8).
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka SL mengaku telah menjalankan penjualan BBM subdisi selama 3 tahun di Kabupaten Garut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil Blind Van warna putih, 16 jeriken Pertalite kapasitas 35 liter atau total 560 liter, 6 lembar barcode dan satu ponsel.
"Tindakan yang dilakukan tersangka SL merugikan masyarakat. Kami bergerak setelah sebelumnya viral di media sosial seorang ibu di SPBU Cipatujah mengeluh saat pengisian Pertalite yang diprioritaskan jerigen. BBM subsidi seharusnya dinikmati masyarakat, tapi dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi," katanya.
Menurutnya, Satreskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti itu. Pelaku dinilai merugikan warga.


















































