KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA

7 hours ago 5
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (19/6/2026).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026 yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, aset yang disita penyidik terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Penyitaan masih terus dikembangkan untuk memastikan sumber serta proses perolehan aset tersebut.

“Saat ini update dari penyidikan terkait imigrasi, sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Menurut Taufik, aset tersebut antara lain berupa kendaraan, tanah, serta tanah dan bangunan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul aset yang telah disita.

“Hal itu berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, tanah, tanah dan bangunan begitu. Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu mengenai sumbernya, perolehannya,” ujarnya.

KPK juga mendalami sejumlah aset yang diketahui menggunakan nama pihak lain. Pendalaman tersebut dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini kan ada beberapa (aset) diatasnamakan orang lain. Itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” kata Taufik.

Fokus Konstruksi Pemerasan

Taufik mengatakan, penyidikan kasus tersebut kini memasuki tahap akhir. Penyidik bersama tim penuntut umum tengah mematangkan konstruksi perkara, khususnya dugaan pemerasan dalam proses penerbitan izin tinggal WNA.

“Nah, ini masih fokus seputar itu, dan beberapa update juga hasil tim penyidik berdiskusi dengan tim penuntut umum, karena ini memang sudah mendekati akhir-akhir di penyidikan, fokus kepada konstruksi pemerasannya,” tuturnya.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga akan memeriksa sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor-kantor imigrasi dan perusahaan jasa yang diduga berkaitan dengan penerbitan izin tinggal WNA.

Pada awal Agustus 2026, penyidik menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang senilai Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.

Penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelumnya, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah kantor biro jasa di Bali. Pada 17-19 Juni 2026, penyidik menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Tetapkan Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Kedelapan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang kemudian menyerahkan diri.

Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti itu terdiri atas tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo pada rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing. (P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |