ilustrasi judol.(MI)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, merespons tidak dicantumkannya tindak pidana judi online dalam daftar 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pria yang akrab disapa Gus Abduh itu memastikan bahwa pintu pengkajian untuk memasukkan judi online ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset masih terbuka lebar selama proses pembahasan berlangsung.
"Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi bersama pihak terkait. Kalau memang ada urgensi yang kuat untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan," ujar Gus Abduh dalam keterangannya, Rabu (2/9).
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai judi online telah berkembang menjadi extraordinary crime yang merusak ketahanan ekonomi serta tatanan sosial masyarakat. Oleh sebab itu, cakupan instrumen hukum perampasan aset idealnya tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi semata.
Ia menilai berbeda dari korupsi yang umumnya terjadi pada momentum tertentu, praktik judi online berputar secara terus-menerus setiap detik dan hari sehingga memerlukan penegakan hukum yang responsif. Selain itu, penanganan judi online sering kali terkendala oleh identitas pelaku yang anonim serta aliran dana hasil kejahatan (proceeds of crime) yang diparkir di luar negeri, sehingga mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based) menjadi krusial.
Maka dari itu, ia menilai saat ini masih terbuka opsi untuk memasukkan judi online dalam RUU Perampasan Aset. "Pada prinsipnya, Fraksi PKB sangat mendukung pembahasan RUU ini agar mampu menjangkau dan melumpuhkan kejahatan luar biasa seperti judi online hingga ke akar asetnya," pungkas Gus Abduh. (Faj/P-3)


















































