Kebakaran lahan di Bintan, Kepulauan Riau.(Dok. IG UPT Damkar Tanjunguban)
KEBAKARAN lahan menghanguskan sekitar setengah hektare area di kawasan Perumahan Elite Club House, Kampung Jeruk, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (10/9). Insiden ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas warga yang membakar sampah sembarangan.
Kondisi lahan yang kering akibat cuaca panas membuat api dengan cepat menjalar dan melalap vegetasi di sekitar lokasi. Kobaran api sempat mengancam kawasan permukiman warga, sehingga petugas pemadam kebakaran harus melakukan penyekatan intensif guna memutus perambatan api.
Kepala UPT Damkar Tanjunguban, Panyodi, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengerahkan personel sesaat setelah menerima laporan. Namun, ia mengungkapkan sempat ada kendala teknis terkait pengisian bahan bakar armada.
“Saat menerima laporan kebakaran di Kampung Jeruk, mobil kami sedang antre BBM di SPBU. Karena antrean panjang dan situasi darurat, kami tunda pengisian dan langsung meluncur ke lokasi,” ujar Panyodi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
Armada tersebut diketahui baru saja menyelesaikan penanganan kebakaran di Desa Pengudang sebelum menuju SPBU Tanjunguban. Beruntung, sisa bahan bakar di dalam tangki kendaraan masih mencukupi untuk mencapai lokasi kebakaran di Kampung Jeruk dan melakukan operasi pemadaman.
Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar 30 menit setelah petugas tiba di lokasi. Proses pemadaman ini melibatkan sinergi berbagai unsur, mulai dari Damkar Tanjunguban, Polsek Bintan Utara, personel BKO TNI, tim Pertamina, HSSE ITTU Pertamina, Security Pertamina Tanjunguban, hingga warga setempat.
Panyodi menegaskan bahwa pembakaran sampah di lahan terbuka sangat berisiko, terutama saat musim kering. Api kecil dapat dengan mudah membesar jika tertiup angin dan menyambar semak belukar yang kering.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan. Pastikan sampah dikelola dengan cara yang aman untuk mencegah kebakaran lahan yang lebih luas,” tegasnya.
Selain faktor kelalaian warga, Panyodi juga menyoroti pentingnya dukungan fasilitas bagi armada darurat. Ia berharap pengelola SPBU dapat memberikan prioritas kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang menjalankan tugas wajib mendapatkan prioritas utama di jalan raya maupun dalam akses pendukung operasional lainnya. (H-3)


















































