KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil sejumlah kepala dinas di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya, Rabu, 6 Mei 2026. Perkara ini menjerat Bupati Cilacap (nonaktif) Syamsul Auliya Rachman.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, ada empat saksi yang dipanggil. Mereka adalah Wahyu Ari Purnomo selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap; Ferry Adhi Dharma sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Cilacap; Kardiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Cilacap; dan Hamzah Syafroedin yang merupakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Sehari sebelumnya, KPK memeriksa Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, bersama enam saksi lain. Budi mengatakan, telah tiba pada pukul 10.13 WIB. "Semua saksi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Selain Ammy, KPK memeriksa Aris Munandar selaku Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap; Bayu Prahara selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Cilacap; Jarot Prasojo selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cilacap; serta Indarto selaku Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
KPK memeriksa Annisa Fabriana selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Cilacap periode Februari 2021 hingga sekarang. Selain itu, Budi Santosa selaku Asisten Administrasi dan Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap sejak 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka kasus pemerasan tunjangan hari raya (THR). KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
KPK menggelar operasi senyap usai menerima pengaduan tentang pengumpulan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya. Sadmoko menjalankan perbuatan itu atas perintah Syamsul.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Sadmoko membahas pengumpulan uang tunjangan hari raya dalam diskusi bersama sejumlah asisten di Kabupaten Cilacap. Dalam persamuhan itu, Sadmoko menetapkan target THR sebesar Rp 750 juta.
Menurut KPK, Sadmoko menyasar 25 perangkat daerah, mulai dari rumah sakit hingga puskesmas. Sebanyak 23 di antaranya telah menyetor pada 9–13 Maret 2026. Jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Asep menuturkan, uang THR itu digunakan untuk kepentingan pribadi Syamsul dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. "Pengadilan itu ada pengadilan negeri, ada pengadilan agama," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 14 Maret 2026.





























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)








:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)









