Terdakwa: Ada Surat Kaleng dalam Penerbitan Sertifikasi K3

2 hours ago 1

MANTAN Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi, menyatakan terdapat surat kaleng dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Hal ini ia ungkapkan saat bersaksi di sidang lanjutan perkara pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya bertanya mengenai kesadaran Fahrurozi menerima sejumlah uang dari mantan Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemnaker, Hery Sutanto. "Kenapa saudara baru tanya di bulan Oktober?," tanya jaksa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fahrurozi menjawab ia menyadari uang itu merupakan hasil surat kaleng atau surat pengaduan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Ia mengaku terpicu oleh surat tersebut yang akhirnya membuat Fahrurozi bertanya kepada Hery tentang pemberian tersebut.

"Jadi memang banyak surat kaleng, surat pengaduan, itu, lah, sebetulnya yang menjadi trigger saya untuk 'wah berarti ini harus saya tanyakan sebetulnya uang apa'," ucap Fahrurozi.

Fahrurozi menjelaskan surat kaleng itu datang sejak ia menerima sejumlah uang dari Hery. "Bulan Juli ke saya ada (surat kaleng), jadi berkali-kali dia," ucap Fahrurozi.

Jaksa kemudian bertanya maksud surat kaleng yang dijelaskan Fahrurozi. Eks Dirjen Binwasnaker itu pun menjelaskan surat itu adalah warkat dari segelintir pegawai di Kemnaker yang meminta uang dalam proses penerbitan sertifikasi K3.

"Surat kaleng itu pada intinya adalah di dalam proses sertifikasi itu ada anggota kami, oknum-oknum kami yang meminta uang. Intinya seperti itu," ujarnya. 

Jaksa lantas mendalami kesaksian Fahrurozi tentang surat kaleng yang diterimanya sejak dilantik sebagai Plt Dirjen Binwasnaker saat itu. "Berarti dua bulan setelah duduk sebagai Plt ada surat kaleng tentang adanya permintaan uang?," tanya jaksa.

Fahrurozi membenarkan pertanyaan jaksa. Ia mengatakan salah satu bentuk surat kaleng itu berupa ucapan terima kasih atas proses penerbitan sertifikasi K3 Kemnaker. "Iya, dan sebetulnya dia juga terima kasih ada perbaikan terkait dengan ini, kemudian dia masih mengadukan ada pegawai kami yang meminta uang seperti pungutan liar," katanya.

Fahrurozi mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Hery. Uang itu ia terima secara bertahap dari Juni-Oktober 2024 yaitu Rp 20 juta, Rp 40 juta, Rp 20 juta, serta Rp 20 juta.

Selain Fahrurozi, dan Hery Sutanto KPK turut menetapkan sejumlah tersangka, yaitu mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel; Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Selain itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendra Putro; Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, Sekarsari Kartika Putri; Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati; serta Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda sekaligus Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3, Supriadi. Terdapat pula pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud dan PT KEM Indonesia Temurila.

Dalam penyidikan, KPK menemukan para pelaku menjalankan modus pemerasan dengan memperlambat, mempersulit, atau tidak memproses permohonan sertifikasi K3 meskipun pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang agar proses sertifikasi dipercepat.

KPK mengungkapkan tarif resmi sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275 ribu. Namun, dalam praktiknya, pekerja atau buruh diminta membayar hingga Rp 6 juta. Selisih biaya tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |