Kenapa Purbaya Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi

1 hour ago 1

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama dalam dakwaan kasus Blueray Cargo milik terdakwa John Field. Ia memastikan tidak menonaktifkan Djaka karena masih menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

“Tidak (menonaktifkan). Sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya (hukum) kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan,” ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026, dikutip dari Antara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Purbaya menyatakan telah berkomunikasi dengan Djaka dan memastikan Dirjen Bea Cukai tersebut akan menghormati proses hukum yang berjalan. Kementerian Keuangan juga bakal memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila diperlukan selama proses hukum berlangsung. “Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, ya."

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebelumnya juga telah mengungkapkan akan menghormati proses hukum pengadilan yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan perkara dugaan korupsi impor barang tiruan.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai setelah nama Djaka muncul dalam dakwaan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berlangsung setelah penyidik menemukan sejumlah uang dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Berikutnya, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Lalu keesokan harinya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |