Kapolri Teken SKB, Perempuan-Anak Korban Kekerasan Cukup ke Satu Pintu

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga sejumlah menteri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta.

Lewat SKB itu, perempuan dan anak korban--terutama korban kekerasan seksual--cukup melapor ke satu pintu tanpa harus berpindah-pindah antarinstansi.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa yang hadir di antaranya Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kemudian juga Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan, Ketua LPSK Achmadi.

Pada kesempatan itu, Listyo mengatakan penandatanganan SKB tersebut merupakan sebuah terobosan yang baik.

Menurutnya, layanan terpadu menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Harapan kita dengan adanya pelayanan ini masyarakat perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik. Pada saat melapor mereka terlindungi dan permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru," ujar Listyo seperti dikutip dari detik.com.

Ia berharap model layanan terpadu yang diuji coba di Jakarta dapat menjadi percontohan (role model) dan diterapkan di daerah lain apabila terbukti berjalan efektif.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung selaku tuan rumah memastikan pihaknya siap menjalankan program role model tersebut. Salah satu target yang disepakati adalah penanganan awal laporan korban maksimal 1x24 jam sejak pengaduan diterima.

"Yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani. Yang tidak kalah pentingnya adalah integrasi secara menyeluruh agar layanan secara utuh bisa 100 persen," kata Pramono.

Pramono mengatakan program ini juga mencakup digitalisasi layanan serta pendampingan berkelanjutan bagi korban yang membutuhkan.

DKI Jakarta dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai memiliki fasilitas dan infrastruktur yang paling memungkinkan untuk menguji integrasi layanan lintas kementerian dan lembaga.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan selama ini korban kekerasan kerap menghadapi proses yang berbelit karena harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

"Ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri," kata Arifah di lokasi.

Arifah menjelaskan selama ini korban bisa melapor ke berbagai instansi berbeda, mulai dari Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, unit perlindungan perempuan dan anak di daerah, hingga lembaga lain seperti LPSK.

Menurut pihaknya situasi dan kondisi itu membuat proses penanganan menjadi lebih lama dan menyulitkan korban.

"Nah, kami melihat bahwa sistem yang lama ini membuat korban jadi butuh waktu lama. Dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya," ujarnya.

Menurut Arifah, tidak sedikit korban yang akhirnya enggan melapor karena merasa dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lain.

Pihaknya berharap lewat terobosan layanan terpadu itu seluruh kebutuhan korban, mulai perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan hingga dukungan sosial diupayakan terintegrasi dalam satu sistem.

"Korban ketika mengalami kekerasan dia enggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain. Kadang mereka harus dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian ke ketiga, balik lagi ke sini. Dan itu yang menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," tuturnya.

Selain itu, dikutip dari Antara, Arifah menegaskan tidak boleh ada kasus kekerasan seksual yang  diselesaikan secara damai.

Arifah menegaskan itu, karena pihaknya masih mendapati ada dugaan kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke polisi namun diarahkan untuk diselesaikan secara damai atau metode keadilan substantif alias restorative justice.

"Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice," tegas Arifah  di Balai Kota DKI itu.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur peradilan dan tidak boleh diselesaikan secara kekeluargaan.

Nantinya, dia mengungkapkan apabila program pelanan terpadu perempuan dan anak tersebut berjalan dengan baik di Jakarta, maka selanjutnya program itu akan diterapkan di daerah-daerah lainnya.

"Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik," ungkap Arifah.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |