Jaksa: Jurist Tan Tidak Ada di Indonesia

3 hours ago 1

JAKSA masih melanjutkan upaya pencarian terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan. Penegak hukum hingga kini belum mengetahui posisi Jurist Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya telah mendeteksi keberadaan terkini Jurist Tan. "Yang jelas tidak ada di Indonesia," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Anang menyatakan, pihaknya hingga kini juga masih menunggu pengajuan red notice terhadap Jurist Tan disetujui. "Sampai saat ini belum ada persetujuan," ucap Anang saat ditemui wartawan. 

Divisi Hubungan Internasional Polri sebelumnya mengaku kesulitan memulangkan Jurist Tan kembali ke tanah air. Musababnya, Jurist diduga sudah memegang status sebagai permanent resident di Australia.

Status tinggal itu tidak terlepas dari suami Jurist Tan yang merupakan warga negara Australia. "Kami sudah beberapa kali mengkomunikasikan upaya pemulangan Jurist Tan kepada Australia Federal Police,” ujar Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, pada Kamis, 14 Mei 2026.

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa atas dugaan keterlibatan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan pada era Nadiem Makarim. Saat itu ia menjabat sebagai staf khusus Nadiem.

Upaya untuk menangkap Jurist salah satunya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan red notice kepada Interpol Pusat di Prancis. Jika disetujui, pergerakan Jurist berpotensi terbatas karena akan ada anggota negara Interpol mengawasi perlintasan yang bersangkutan.

Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejaksaan bahkan hingga penetapannya sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang tersangka lainnya sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis dari hakim. 

Terbaru ada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim yang dijatuhi vonis pidana penjara selama sepuluh tahun penjara. Kendati demikian, putusan tersebut belum inkrah dan berlanjut ke tahap banding. 

Jihan Ristiyanti ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |