Hotman Paris: Rumah Sentul Febrie Adriansyah Digunakan Don Ritto Sejak 2022

4 hours ago 1
 Rumah Sentul Febrie Adriansyah Digunakan Don Ritto Sejak 2022 Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(Antara)

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, memberikan klarifikasi terkait status rumah kliennya di Sentul, Kabupaten Bogor. Hotman menyatakan bahwa rumah tersebut telah digunakan oleh pihak swasta bernama Don Ritto sejak tahun 2022.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Hotman menjelaskan bahwa aset tersebut awalnya merupakan milik mertua Febrie yang kemudian dihibahkan kepada anak Febrie. Ia menegaskan bahwa sertifikat kepemilikan telah beralih nama kepada anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri mulai bergulir. Karena pengelolaan sudah berpindah ke tangan Don Ritto sejak 2022, Hotman menyebut kliennya tidak lagi mengetahui aktivitas maupun renovasi yang terjadi di dalam rumah tersebut.

Digunakan sebagai Kantor Yayasan Dakwah

Senada dengan pernyataan Hotman, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya memanfaatkan rumah tersebut sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Yayasan ini disebut membina sekitar 700 santri asal Papua dan Maluku yang tengah menempuh pendidikan di Banten.

Mengenai temuan fantastis berupa uang tunai berbagai mata uang asing serta puluhan emas batangan senilai Rp476 miliar oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Handika menyatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," kata Handika.

Status Tersangka dan Sinergi Penegakan Hukum

Sebelumnya, pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui rumah tersebut adalah miliknya, namun ia mengeklaim bahwa uang dan emas yang disita merupakan milik pihak lain tanpa merinci identitasnya. Saat ini, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara yang sama.

Sebagai bentuk sinergi penegakan hukum, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43: Dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44: Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang memicu pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri yang menyeret Febrie Adriansyah.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |