Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang dari Tan Kian

4 hours ago 1
Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Uang dari Tan Kian Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Hotman Paris Hutapea, secara tegas membantah tudingan bahwa kliennya menerima aliran dana dari pengusaha properti Tan Kian. Bantahan ini disampaikan menyusul pemeriksaan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Status Tersangka dan Pelimpahan Perkara

Pernyataan tersebut disampaikan Hotman setelah Febrie menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Status tersangka Febrie awalnya ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Meski berstatus tersangka, Hotman mengonfirmasi bahwa kliennya tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Pertanyakan Status Tan Kian

Hotman menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya jika dikaitkan dengan Tan Kian. Menurutnya, apabila benar terjadi pemberian suap, maka pihak pemberi seharusnya juga menyandang status hukum yang sama.

“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucap Hotman mempertanyakan.

Ia juga menambahkan bahwa selama proses hukum kasus korupsi PT Asabri berlangsung hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), sebanyak 12 hakim yang mengadili perkara tersebut tidak pernah mempermasalahkan status Tan Kian yang hanya sebagai saksi.

Kaitan Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro

Lebih lanjut, Hotman mengeklaim bahwa Tan Kian tidak memiliki kaitan langsung dengan kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri. Keterlibatan Tan Kian disebut hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro, salah satu terpidana kasus Asabri.

“Benny Tjokro punya tanah, dia bikin KSO dengan Tan Kian. Jadi, kerja sama itu soal tanah, bukannya tanahnya Asabri, tapi tanahnya Benny Tjokro pribadi,” jelasnya.

Hotman menekankan bahwa aset tanah yang dikerjasamakan tersebut telah disita oleh Kejaksaan dan bahkan sudah masuk dalam proses lelang. Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada uang hasil korupsi Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian.

“Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Penyidikan oleh Polri dan Kejagung

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Tan Kian sebagai saksi dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang dimintai keterangan.

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan korupsi dan TPPU PT KNI.
  • Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU terkait insiden pemadaman listrik (blackout).
  • Sprindik Nomor 45: Perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

(Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |