DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi

2 hours ago 1
DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi DJKI Kemenkumham dan BNI berikan fasilitasi 1.000 pencatatan hak cipta gratis serentak di 33 provinsi dalam rangka Hari Pengayoman ke-81.(Dok DJKI)

DIREKTORAT Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan fasilitasi pencatatan hak cipta kepada 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 ini merupakan upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI). Fasilitasi tersebut mencakup penerbitan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi para pencipta dari berbagai daerah di Indonesia, mencakup karya seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer, hingga karya kreatif lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum atas karya masyarakat. Ia menekankan pentingnya pemerataan akses layanan agar tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

"Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dan inklusif," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.

Hermansyah menambahkan, kolaborasi dengan sektor perbankan seperti BNI sangat penting dalam membangun ekosistem KI yang kuat. Sinergi ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tidak hanya melindungi karya, tetapi juga memanfaatkannya demi menciptakan nilai ekonomi.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyebut momentum ini sebagai sarana meningkatkan kesadaran masyarakat. Menurutnya, surat pencatatan ciptaan berfungsi sebagai dokumen pendukung administratif sekaligus bukti kepemilikan karya.

"Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal," kata Agung. Ia menilai pelaksanaan serentak di 33 provinsi membuktikan besarnya potensi kreativitas yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.

DJKI berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna memperluas jangkauan layanan. Melalui inisiatif bersama BNI ini, diharapkan semakin banyak pencipta yang memperoleh kepastian hukum, yang pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat luas. (RO/I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |