Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) dan sang istri, Selvi Ananda (kanan).(Dok Setpres)
PAKAR hukum tata negara Fritz Siregar menyoroti polemik ijazah SMA Wakil Presiden yang mulai dikaitkan dengan wacana pemakzulan. Ia mengingatkan agar perdebatan tidak melompat dari persoalan administrasi pencalonan langsung menuju pemberhentian Wakil Presiden. Menurut Fritz, sebelum membicarakan Pasal 7A UUD 1945, harus terlebih dahulu dibuktikan apakah secara hukum terdapat persyaratan pencalonan yang memang tidak terpenuhi.
"Kalau sekarang isu ini tidak lagi berhenti pada administrasi pencalonan dan mulai dibawa kepada pemakzulan Wakil Presiden, menurut saya kita harus berhenti melakukan lompatan-lompatan pemikiran,” ujar Fritz dikutip dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/8).
Ia menjelaskan, persoalan ijazah tidak dapat dilihat semata-mata dari apakah sebuah dokumen telah diperlihatkan kepada publik. Ada proses hukum dan administrasi yang harus diperiksa, mulai dari persyaratan pendidikan, dokumen pembuktian, proses verifikasi hingga keputusan KPU.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketidakhadiran sebuah dokumen di ruang publik tidak otomatis membuktikan bahwa persyaratan hukum tidak terpenuhi. Fritz juga menambahkan, sekalipun nantinya ditemukan persoalan administratif dalam proses pencalonan, hal tersebut juga tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan dan masih harus diuji terlebih dahulu apakah persoalan tersebut memenuhi alasan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur konstitusi, termasuk melalui mekanisme DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
“Kalau kita mau bicara impeachment atau pemakzulan, buktikan alasan konstitusionalnya,” tegas Fritz.
Menurutnya, perdebatan mengenai status Wakil Presiden harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, bukan berdasarkan asumsi mengenai keberadaan sebuah dokumen.
“Hukum bekerja dengan aturan, bukti, dan prosedur,” pungkasnya. (E-4)


















































