Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 M

7 hours ago 7

SIDANG perdana perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Ketiga terdakwa adalah pemilik Blueray Cargo, John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan; dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri. 

Mereka didakwa menyuap pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai Rp 61,3 miliar dan pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 63,1 miliar. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jaksa menyatakan uang tersebut diserahkan para terdakwa agar barang-barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan. “Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000,” kata jaksa membacakan surat dakwaan. 

Adapun pejabat yang menerima suap adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar. 

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 7 angka 49 Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangan kasus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Budiman ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bagaimana Suap Importir untuk Pejabat Bea-Cukai Tak Terendus

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |