Susunan Majelis Etik Ombudsman yang akan Adili Hery Susanto

5 hours ago 6

OMBUDSMAN Republik Indonesia membentuk majelis etik untuk memeriksa ketua mereka, Hery Susanto, yang menjadi tersangka korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Pembentukan majelis etik ini diputuskan pimpinan Ombudsman pada rapat pleno Senin kemarin.

“Sudah,” kata Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra saat dikonfirmasi soal pembentukan majelis etik, Rabu, 6 Mei 2026. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja anggotanya. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sesuai Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman, mejelis etik dibentuk untuk melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diduga dilakukan oleh Insan Ombudsman unsur Anggota Ombudsman atau Sekretaris Jenderal.

Mejelis ini terdiri dari 5 orang, 2 orang Anggota Ombudsman dan 3 orang di luar Ombudsman dari kalangan tokoh masyarakat dan/atau akademisi yang memiliki pemahaman serta kepedulian terhadap Ombudsman.

Dalam keputusan rapat pleno kemarin, sumber Tempo menyebutkan, dua anggota Ombudsman yang awalnya dipilih untuk masuk dalam anggota majelis etik adalah Manager Nasution dan Syafrida Rachmawati Rasahan. Namun, Syafrida diganti oleh anggota Ombudsman lain, yakni Partono. Perubahan ini diputuskan dalam rapat pimpinan siang ini. 

Sementara 3 anggota eksternal yang ditunjuk, yakni mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie; dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro. 

Tempo  mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Siti Zuhro. Ia membenarkan telah diminta untuk jadi anggota majelis etik pada Senin lalu. “Sudah ditelpon dan minta kesediaannya hari Senin yang lalu,” kata dia. 

Sementara Jimly, mengaku belum terinfo soal penunjukan dirinya sebagai anggota majelis etik. “Belum terinfo,” kata dia. Adapun Bagir Manan, belum merespons perihal kabar penunjukan dirinya sebagai anggota majelis etik untuk mengusut pelanggaran etik Hery.

Hery merupakan Ketua Ombudsman terpilih periode 2026-2031. Hanya berselang satu minggu setelah mengucapkan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto ia ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menuding dirinya memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada perusahaan saat masih menjadi anggota ORI periode 2021-2026.

Penyidik kejaksaan yang mengetahui kasus ini mengatakan ada 17 perusahaan yang diduga bersekongkol dengan Hery untuk menerbitkan LHP yang menguntungkan perusahaan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |