BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair

1 week ago 16
BNN Usul Larangan Total Peredaran Vape demi Antisipasi Narkotika Cair ilustrasi(Antara)

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah drastis berupa kebijakan pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini didorong melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai respons atas kian maraknya penyalahgunaan media tersebut untuk peredaran narkotika cair.

Usulan strategis tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Lonjakan Kasus Narkotika Cair

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2026, pihaknya mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika dalam bentuk cair. Selain itu, ditemukan berbagai sediaan bahan kimia berbahaya yang disisipkan melalui cairan vape (liquid).

"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna yang memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan beban sosial dan ekonomi bagi negara," ujar Aldrin.

Beban Ekonomi dan Sosial

Menurut Aldrin, pembiaran terhadap peredaran zat berbahaya melalui rokok elektrik tanpa regulasi yang ketat akan berdampak panjang pada keuangan negara. Dampak tersebut mencakup:

  • Membengkaknya biaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna.
  • Peningkatan biaya pemasyarakatan untuk menampung jaringan pengedar.
  • Beban tambahan pada sistem perawatan kesehatan masyarakat secara umum.

Menanti Kajian Lintas Sektoral

Kendati mengusulkan opsi pelarangan total, BNN menegaskan sikap terbuka terhadap proses diskusi yang sedang berjalan. BNN saat ini masih menanti hasil kajian komprehensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kajian tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keterlibatan lintas sektoral ini bertujuan agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan data yang solid, komprehensif, serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pihak terkait. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |