Ilustrasi(MI/HO)
DI sebuah desa, seorang petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemui pelaku usaha kecil yang selama ini belum pernah tersentuh edukasi perpajakan. Di sampingnya berdiri seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa). Tidak ada suara keras, ancaman, pemeriksaan, ataupun penagihan. Babinsa hanya menunjukkan lokasi usaha, memperkenalkan petugas pajak kepada perangkat desa, lalu memfasilitasi komunikasi dengan warga yang telah dikenalnya.
Namun, pemandangan sederhana itu memunculkan pertanyaan lebih rumit: mengapa aparat teritorial TNI berada di sana? Apakah Babinsa ikut mengawasi pajak atau menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan?
Pertanyaan itu mengemuka setelah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026.
Pada halaman kedua, Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut dalam "pembangunan jejaring informasi". Sebagian masyarakat khawatir Babinsa akan menjadi "penagih pajak" baru, sedangkan sebagian lainnya mengaitkannya dengan perluasan peran militer ke ranah administrasi sipil. Padahal, jika dicermati, polemik itu lebih banyak lahir dari persepsi daripada substansi aturan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa koordinasi yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan kebijakan baru karena ketentuan serupa telah berlaku sejak 2020.
Aparat kewilayahan bukan petugas pajak dan tidak berwenang memeriksa, menilai kepatuhan, menagih, mengejar, ataupun menindak wajib pajak. Pendampingan hanya dilakukan bila diperlukan agar tugas petugas pajak berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Tidak ada kewenangan pemeriksaan, penilaian kepatuhan, penagihan, atau penegakan hukum perpajakan yang dialihkan kepada TNI maupun Polri.
Penjelasan itu penting, tetapi dalam tata kelola pemerintahan modern, kebijakan tidak cukup hanya benar secara normatif. Kebijakan juga harus dipahami dengan benar oleh masyarakat, sebab kepercayaan publik tidak hanya dibangun oleh isi regulasi, tetapi juga oleh cara regulasi dikomunikasikan dan dijalankan.
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment, negara menempatkan kepercayaan sebagai fondasi utama. Wajib pajak dipercaya menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya secara mandiri. Karena itu, setiap kebijakan yang dapat menimbulkan kesan tekanan negara perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak mengganggu kepercayaan yang telah dibangun.
Antara Koordinasi dan Kewenangan
Selama ini, Babinsa menjadi bagian dari berbagai program pemerintah karena mampu menjangkau masyarakat dan membangun ikatan emosional yang kuat. Mereka mendampingi petani dalam program ketahanan pangan, membantu percepatan penurunan stunting, mendukung penyediaan air bersih melalui Program Manunggal Air, terlibat dalam penanganan bencana, serta mendampingi pembangunan di wilayah terpencil. Semua itu merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang yang diamanatkan undang-undang.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., juga berulang kali menegaskan bahwa TNI AD harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program yang mendukung kebijakan pemerintah.
Pengabdian prajurit tidak hanya diwujudkan melalui kesiapsiagaan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melalui kontribusi yang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Semangat pengabdian itulah yang menjadi ruh tugas Babinsa.
Mereka mengenal wilayah binaan, memahami karakter masyarakat, dan memiliki jejaring komunikasi hingga tingkat desa. Modal sosial itu kerap menjadi jembatan bagi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan.
Apabila petugas DJP membutuhkan bantuan untuk menemukan lokasi usaha yang sulit dijangkau, memahami kearifan lokal, berkoordinasi dengan perangkat desa, atau membangun komunikasi awal dengan masyarakat, pengetahuan kewilayahan Babinsa dapat memberikan manfaat.
Namun, manfaat itu harus berhenti tepat pada batas tersebut. Babinsa tidak berwenang meminta dokumen perpajakan, memeriksa pembukuan usaha, menghitung kewajiban pajak, meminta pembayaran, atau mengambil tindakan administratif terhadap wajib pajak. Seluruh proses substantif tetap menjadi kewenangan eksklusif petugas DJP.
Batasan Kunci sebagai Inti Persoalan
Dalam administrasi negara, koordinasi antarlembaga merupakan hal lazim. Semakin kompleks sebuah negara, semakin besar kebutuhan akan kolaborasi lintas sektor. Namun, kolaborasi tidak boleh diartikan sebagai perpindahan kewenangan.
Setiap institusi harus bekerja sesuai mandat undang-undang. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono, S.E., M.Han., juga menegaskan bahwa tidak ada perluasan tugas Babinsa dalam penegakan hukum perpajakan.
Kehadiran Babinsa semata-mata merupakan dukungan koordinasi apabila dibutuhkan, bukan pelaksanaan fungsi perpajakan yang secara hukum tetap berada pada DJP. Pengetahuan kewilayahan dan jejaring informasi memungkinkan Babinsa menjadi jembatan komunikasi.
Itulah makna "pembangunan jejaring informasi" dalam SE-8/PJ/2026, sekaligus jawaban atas spekulasi bahwa TNI AD akan menjalankan fungsi di luar tugas pokoknya.
Polemik ini memberikan pelajaran penting mengenai bagaimana kebijakan publik harus dibangun. Di era keterbukaan informasi, masyarakat tidak hanya membaca dokumen hukum, tetapi juga menangkap simbol yang muncul di lapangan.
Kehadiran seragam loreng, betapapun terbatas perannya, memiliki makna psikologis berbeda dibandingkan aparatur sipil. Karena itu, komunikasi dan sosialisasi kebijakan sama pentingnya dengan substansi kebijakan.
Pemerintah perlu memastikan mekanisme koordinasi dilaksanakan secara transparan. Pendampingan aparat kewilayahan seyogianya hanya dilakukan apabila benar-benar diperlukan, memiliki dasar administrasi yang jelas, dan disertai prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, masyarakat memahami siapa yang berwenang melakukan apa dan siapa yang hanya menjadi pendamping. Pembangunan kepatuhan perpajakan tetap harus bertumpu pada peningkatan kualitas pelayanan, penyempurnaan sistem administrasi, edukasi masyarakat, penguatan integrasi data, serta profesionalisme aparatur pajak.
Dukungan kewilayahan hanyalah pelengkap dalam kondisi tertentu, bukan fondasi utama pengawasan perpajakan.
Pada akhirnya, diskusi mengenai Babinsa dan pajak tidak seharusnya berhenti pada siapa yang hadir di lapangan. Hal yang lebih penting ialah bagaimana negara menjaga batas kewenangan setiap institusi agar tetap jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari kepastian batas itulah kepercayaan publik tumbuh. Babinsa tetaplah Babinsa, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak tetaplah otoritas perpajakan.
Ketika masing-masing menjalankan perannya secara proporsional, koordinasi tidak akan dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai sinergi negara dalam melayani masyarakat.
Di balik setiap seragam aparatur negara terdapat prinsip yang harus dijaga: kewenangan tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan hukum. Hanya dengan batas yang terang, sinergi dapat melahirkan kepercayaan. Hanya dengan kepercayaan, negara mampu membangun kepatuhan warga tanpa rasa takut, melainkan atas kesadaran bersama sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. (Dispenad) (RO/Z-1)


















































