Kapal Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep, Jawa Timur, Minggu (2/8/2026).(. ANTARAFOTO/Umarul Faruq)
ANGGOTA Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo mendesak Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Muhammad Masyhud, untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini buntut 601 kecelakaan kapal yang terjadi sejak Januari hingga Agustus 2026.
Dalam rapat di Senayan, Rabu (19/8), Yasti menyoroti dugaan hengki pengki manifes penumpang dan kelalaian KSOP yang tetap memberi izin berlayar meski penumpang melebihi kapasitas.
"Pak Dirjen saya mohon maaf, seharusnya Bapak yang bertanggung jawab penuh. Bapak harus ada budaya malu sebagai Dirjen. Sudah 600 kejadian dalam kurun Januari sampai Agustus. Harusnya Bapak mundur," tegas Yasti dikutip Kamis (20/8).
Yasti bahkan menyebut, jika Masyhud tak mau mundur, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sendiri yang harus mencopotnya. Ia menilai rekomendasi KNKT yang berulang kali dikeluarkan tak pernah diindahkan.
Menanggapi desakan itu, Menhub Dudy Purwagandhi memastikan akan ada evaluasi rutin.
"Evaluasi itu tentunya banyak item yang kita pertimbangkan dan performance tentunya dari setiap individu akan menjadi perhatian kami," tutur Dudy.
Di sisi lain, Anggota Komisi V DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan fungsi pengawasan terhadap keselamatan transportasi laut. Menurutnya, keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Ia beranggapan bahwa tiap insiden kecelakaan maupun kebakaran kapal harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Mulai dari pengawasan, penerapan prosedur keselamatan, kesiapan awak kapal, hingga faktor cuaca.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut. Setiap kejadian seperti ini harus dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kelayakan kapal, pengawasan, prosedur keselamatan, maupun faktor cuaca,” tutur Danang.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang konsisten dan ketat terhadap armada kapal penumpang. Sebelum kapal diizinkan berlayar, seluruh standar kelayakan pelayaran harus dipenuhi guna menekan sekecil mungkin risiko terjadinya kecelakaan.
“Jangan sampai evaluasi baru dilakukan setelah terjadi musibah. Sistem pengawasan dan pencegahan harus diperkuat sehingga keselamatan benar-benar menjadi bagian utama dari setiap operasional pelayaran,” jelas Politisi Fraksi Gerindra ini. (P-4)


















































