Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Meninggalnya Bambang Setiawan Harus Objektif

2 weeks ago 21
Yusril Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Meninggalnya Bambang Setiawan Harus Objektif Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan)(ANTARA FOTO/Fauzan/kye)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penegakan hukum terkait oknum yang diduga melakukan kerusuhan seusai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa diskriminasi.

"Penyelidikan harus dilakukan terhadap siapa pun yang berdasarkan informasi dan bukti awal  diduga mempunyai keterlibatan, baik individu, kelompok maupun organisasi kemasyarakatan," kata Yusril di Jakarta, Kamis (3/9).

Penegak hukum kata dia, perlu mengungkap peristiwa itu dengan didasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan, termasuk terkait kasus meninggalnya  seorang warga Pejompongan, Bambang Setiyawan. Ia menyebut proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat penegak hukum dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku apabila ada bukti permulaan yang cukup.

"Proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif," kata dia.

Yusril mengatakan meninggalnya warga sipil yakni Bambang Setiyawan dalam rangkaian kericuhan di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 menjadi perhatian serius.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.

 Polisi juga telah memeriksa 14 saksi serta menganalisis rekaman CCTV dan berbagai video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kini penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Selain kasus Bambang, Yusril menyebut kepolisian juga terus melakukan proses hukum terhadap rangkaian tindak pidana yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus. Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang tersangka atas perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. (Ant/H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |