Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal

1 week ago 4
Warga Palestina di Bali Ditangkap Imigrasi akibat Promosi Wisata Ilegal (Dokpri)

KANTOR Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali, menangkap seorang warga negara Palestina berinisial MAFA, 35, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Pria tersebut diketahui melakukan aktivitas pekerjaan sebagai promotor paket wisata di kawasan Nusa Lembongan dengan hanya mengantongi visa kunjungan.

Usai ditangkap, MAFA diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali. Penyerahan resmi dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, setelah MAFA ditempatkan di Rudenim dengan status titipan sejak 3 September 2026.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengonfirmasi bahwa saat ini WNA tersebut berada dalam penanganan pihaknya. "Benar, yang bersangkutan secara resmi kami terima dari Kantor Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap penanganan lebih lanjut," ujar Teguh.

Status Pengungsi dan Koordinasi UNHCR

Teguh menjelaskan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri karena MAFA diketahui memiliki status sebagai pengungsi. Oleh karena itu, Rudenim Denpasar perlu melakukan koordinasi intensif dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) serta instansi terkait lainnya.

"Langkah keimigrasian selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan statusnya sebagai pengungsi," tambahnya. Teguh juga menegaskan bahwa jajaran keimigrasian di Bali akan selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing yang mencurigakan.

Kronologi Penangkapan di Nusa Lembongan

Kasus itu terungkap berkat laporan warga di Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas WNA yang bertindak sebagai vendor penyedia jasa wisata secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Klungkung melakukan pengecekan lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAFA aktif mempromosikan paket tur wisata melalui media sosial, yang jelas melanggar peruntukan izin tinggalnya.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Klungkung mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap MAFA berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |