Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun

1 week ago 7
Warga Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun (MI/Arnoldus)

KANTOR Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dan menerapkan penangkalan selama 10 tahun terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA, 26. Tindakan ini merupakan buntut dari video viral yang menunjukkan dugaan aksi asusila di ruang publik kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Peristiwa asusila tersebut dilaporkan terjadi di kawasan permukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah melalui rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi BA, pria kelahiran 1998 yang saat itu memegang Visa on Arrival (VOA) masih berlaku.

BA berhasil ditangkap oleh petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) saat hendak terbang menuju Brisbane. Setelah diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), yang bersangkutan sempat diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Usai penyelidikan rampung, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi. BA kemudian diserahkan kembali ke pihak Imigrasi pada Rabu (26/8/2026). Proses pendeportasian akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026) menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar-Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen instansinya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bali. Ia mengapresiasi kolaborasi erat dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," ujar Novyandri. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |