Ilustrasi(Dok Antara)
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (WamenHAM), Mugiyanto menyayangkan aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu yang berujung kekerasan hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Ia menegaskan penyampaian aspirasi dalam negara demokrasi harus dilakukan secara damai dan tidak mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi.
“Saya juga sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang menewaskan salah satu warga. Itu sebetulnya yang sangat menyedihkan, yang sangat disayangkan,” kata Mugiyanto di Jakarta, Senin (31/8).
Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM akan mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa tersebut. Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi proses hukum agar seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindak tanpa memandang latar belakang kelompoknya.
“Yang paling penting adalah penegakan hukum. Kementerian Hak Asasi Manusia akan mengawal prosesnya. Saya juga berharap supaya masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum,” ujarnya.
“Siapapun pelanggarnya, dari kelompok manapun, harus ditindak dengan tegas. Sekali lagi, supaya tidak terjadi lagi ke depan,” sambungnya.
Menurut Mugiyanto, kekerasan dalam aksi massa berisiko menjadikan masyarakat sipil sebagai korban. Ia menyebut korban merupakan masyarakat yang berada di sekitar lokasi demonstrasi dan tidak berkaitan langsung dengan tuntutan yang disampaikan.
“Kekerasan-kekerasan kayak gitu hanya akan mengorbankan masyarakat kecil. Korbannya kan penjual cermin. Yang saya tahu, kita bisa membayangkan mereka seperti pedagang kaki lima, tidak tahu apa-apa. Mereka adalah bystander,” katanya.
“Orang yang berdiri berada di trotoar itu, kemudian dijadikan sasaran atau menjadi korban. Itu kan sayang. Jadi sesama masyarakat, pesannya tidak ke mana-mana. Tidak ada pesan di situ, kecuali pesan kekerasan,” lanjut Mugiyanto.
Di sisi lain, Mugiyanto mengapresiasi aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai oleh perwakilan masyarakat dari Pati dan menyampaikan tuntutan secara jelas. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak disertai kekerasan.
“Dengan peaceful, penyampaian aspirasi. Aspirasinya soal RUU, perampasan aset, dan lain-lain. Itu bagus dan damai,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi adanya dialog antara demonstran dengan pimpinan DPR. Menurutnya, dialog tersebut menjadi langkah positif karena menghasilkan kesepakatan tertulis yang disertai tenggat waktu dan konsekuensi.
“Mereka juga diterima dan mau ketemu dengan pimpinan DPR. Itu luar biasa. Tidak hanya itu, pimpinan DPR sampai membuat kesepakatan tertulis dan ditandatangani. Ada deadline-nya jelas dan konsekuensinya,” kata Mugiyanto.
Menurutnya, penyampaian aspirasi seharusnya tidak berhenti pada pengerahan massa, tetapi diarahkan untuk menghasilkan dialog dan kesepakatan dengan pihak yang menjadi tujuan aspirasi.
“Yang paling penting dari proses penyampaian aspirasi adalah ketika terjadi dialog dan ada kesepakatan. Jadi bukan demo mobilisasi yang tidak tahu arah tujuannya. Kemarin jelas, RUU Perampasan Aset. Saya mengapresiasi itu,” ujarnya.
Namun, Mugiyanto menyayangkan adanya aktivitas pada malam hari yang disertai kekerasan. Ia menilai kegiatan tersebut berbeda dengan penyampaian pendapat yang dilakukan secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang menjadi persoalan adalah ada kegiatan lain yang menurut saya bukan kegiatan penyampaian aspirasi. Kalau disampaikan melalui demonstrasi itu sampai jam 6 sore. Itu oke. Tapi kami menyayangkan adanya aktivitas yang dilakukan pada malam hari itu,” katanya.
Selain aksi kekerasan, Mugiyanto menyoroti munculnya hasutan dan provokasi melalui media sosial yang dinilai dapat memperkeruh situasi.
“Saya juga menyayangkan adanya hasutan-hasutan, provokasi yang dilakukan melalui media sosial. Saya menyesalkan kenapa harus seperti itu. Jadi kok sepertinya ada orang-orang yang bermain di media sosial ini yang ingin situasi chaos,” ucapnya.
Ia juga menegaskan kebebasan berekspresi tidak mencakup tindakan yang mengandung hasutan, provokasi, maupun ujaran kebencian.
“Hasutan itu, provokasi, siar kebencian, itu bukan hak manusia. Itu bukan kebebasan ekspresi. Itu pelanggaran hukum, sehingga polisi boleh turun tangan,” tegas Mugiyanto.
Ia meminta masyarakat memahami perbedaan antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan ekspresi yang melanggar hukum.
“Masyarakat belum bisa membedakan antara ekspresi yang melanggar hukum, yang melanggar undang-undang, dengan ekspresi yang peaceful, yang bukan hate speech, yang bukan fitnah,” katanya.
Lebih jauh, Mugiyanto menegaskan demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, demokrasi harus menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
“Itu yang tidak boleh terjadi di negara demokrasi. Kita komit kepada demokrasi. Demokrasi bukan untuk menggunakan demokrasi sebagai ruang untuk melakukan kekerasan atau kejahatan, tapi demokrasi untuk kesejahteraan,” pungkasnya. (E-4)


















































