Ilustrasi kebakaran di TPA(Dok.Pribadi)
KEBAKARAN di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah sepanjang 2026 dinilai menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola persampahan di Indonesia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat sedikitnya 15 TPA mengalami kebakaran di sejumlah daerah sepanjang tahun ini.
Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan menyebut bahwa kebakaran terjadi antara lain di TPA Telaga Punggur Batam, Jatiwaringin Tangerang, Pakusari Jember, Cipayung Depok, Sumur Batu Bekasi, Cikolotok Purwakarta, Benowo Surabaya, Dengung Lebak, Troketon Klaten, Malabar Cilacap, TPA Kota Sorong, Ciniru Kuningan, Nangkaleah Tasikmalaya, serta Putri Cempo Solo.
Menurut Wahyu, kejadian tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai dampak musim kemarau. Kebakaran berulang menjadi indikasi adanya persoalan struktural dalam pengelolaan sampah, khususnya di TPA yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka.
Temuan WALHI juga diperkuat melalui simulasi emisi gas metana dari TPA. Dengan menggunakan metode First Order Decay (FOD) berdasarkan pedoman IPCC 2006 serta data timbulan dan komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota periode 2020-2025, WALHI memperkirakan emisi metana bersih dari TPA nasional mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 9,02 juta ton CO2e. WALHI memperkirakan emisi metana berpotensi meningkat hingga dua kali lipat dalam 25 tahun mendatang apabila tidak ada perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.
"Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan 'utang metana' yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang," kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (10/9).
WALHI mencatat sekitar 60,7 persen atau 312 TPA di Indonesia masih menggunakan metode open dumping. Dalam sistem tersebut, sampah ditumpuk secara terbuka tanpa pengelolaan gas yang memadai.
Kondisi itu dinilai meningkatkan potensi terbentuknya metana, terutama dari sampah organik yang mengalami proses pembusukan. Ketika memasuki periode kemarau panjang, gas yang terakumulasi di dalam timbunan sampah dapat memicu kebakaran. Api juga dapat terus membara di bagian bawah timbunan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.
"Artinya, kebakaran TPA yang terjadi sepanjang 2026 kemungkinan bukan yang terakhir. Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana," tegas Wahyu.
Selain berdampak terhadap lingkungan dan iklim, kebakaran TPA juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Asap hasil pembakaran dapat membawa partikel halus PM2.5 serta sejumlah zat berbahaya, di antaranya karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan.
Paparan terhadap polutan tersebut dapat memicu gangguan pernapasan akut, meningkatkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta memperburuk penyakit kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak Presiden Republik Indonesia bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sampah nasional.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak ialah mengurangi sampah organik yang masuk ke TPA. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemilahan sampah sejak dari sumber, pengomposan, hingga pengembangan budidaya maggot mulai dari tingkat rumah tangga sampai kecamatan.
WALHI menyebut sekitar 61 persen emisi metana dari TPA berasal dari sampah organik. Karena itu, pengelolaan sampah organik sebelum masuk ke TPA dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menekan emisi.
WALHI juga meminta pemerintah mempercepat perubahan sistem pengelolaan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill dan secara bertahap menuju sanitary landfill. Selain itu, sistem penangkapan dan pemanfaatan gas metana dinilai perlu diterapkan di seluruh TPA.
Pemerintah juga didorong menutup praktik open dumping secara menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Langkah lain yang diperlukan yakni memperkuat mitigasi kebakaran menjelang puncak musim kemarau serta meningkatkan kewajiban pelaporan data persampahan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).
WALHI menilai tanpa pembenahan tersebut, kebakaran TPA berpotensi terus terjadi dan memberikan dampak yang semakin besar terhadap lingkungan, perubahan iklim, serta keselamatan dan kesehatan masyarakat. (H-4)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4951307/original/044250400_1727138623-IMG_20240923_215315.jpg)









