Hasil Pilpres 2024 Digugat ke MK, Tuntutan: Diskualifikasi Gibran

1 hour ago 1
 Diskualifikasi Gibran Denny Indrayana dan sejumlah pihak menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, mendesak diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.(MI/Devi Harahap)

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut diajukan pada Kamis (10/9) dengan dalil bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat proses pencalonan berlangsung.

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang tercatat sebagai Pemohon III. Selain Denny, koalisi pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.

Para pemohon mendesak MK untuk tetap memeriksa pokok perkara meskipun Gibran saat ini telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Mereka berargumen bahwa persoalan ini bukan sekadar mengenai pemberhentian dari jabatan, melainkan menyangkut keabsahan syarat pencalonan sejak awal.

“Yang menjadi persoalan adalah terkait keabsahan syarat pencalonan. Sengketa pilpres tetap perlu diberi ruang pemeriksaan demi mencari keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Denny Indrayana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9).

Perbedaan Pemakzulan dan Sengketa Pemilu

Dalam argumennya, para pemohon membedakan antara mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatan (pemakzulan) dengan pembatalan pencalonan akibat ketidakpatuhan syarat sejak awal. Menurut mereka, persoalan syarat pencalonan sepenuhnya merupakan ranah sengketa pemilu.

“Tanpa memenuhi syarat-syarat pencalonan, seharusnya seseorang tidak dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, apalagi menjadi calon terpilih, apalagi sampai dilantik menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” tegas Denny.

Denny menjelaskan bahwa Gibran terindikasi tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah tingkat SLTA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Para pemohon juga mempertanyakan solusi hukum jika seorang pejabat terlanjur dilantik namun kemudian diketahui tidak memenuhi syarat fundamental sejak awal pendaftaran.

Dugaan Proses Manipulatif

Lebih lanjut, para pemohon menilai persoalan ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan diduga terdapat proses manipulatif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST). Salah satu poin yang disorot adalah perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang dinilai mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat lulusan luar negeri.

Selain itu, mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kemendikbud-Ristek melalui Ditjen Dikdasmen. Surat tersebut terindikasi terbit dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, sementara dokumen kelulusan yang menjadi dasarnya diklaim belum kunjung dibuktikan keabsahannya.

“Kami menilai status Gibran yang telah dilantik tidak seharusnya menjadi alasan untuk menutup pemeriksaan. Ada prinsip hukum fraus omnia corrumpit, yang dimaknai bahwa kecurangan merusak seluruh proses yang dibangun di atasnya,” tambah Denny.

Petitum Pemohon

Dalam petitum yang diwakili oleh Refly Harun, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah syarat wajib yang harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran.

Poin-poin utama tuntutan mereka meliputi:

  • Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon Wakil Presiden.
  • Membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024 sepanjang menyangkut Gibran.
  • Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
  • Memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang pemilihan Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden, paling lambat 60 hari sejak putusan MK.

Refly Harun menegaskan bahwa permohonan ini bukan semata soal fisik ijazah, melainkan upaya menyelamatkan marwah negara hukum. “Ini adalah kesempatan kita sebagai bangsa untuk menyelamatkan dan mengembalikan kehormatan, marwah, dan kewibawaan negara hukum, konstitusi, dan demokrasi di Republik Indonesia,” pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |