Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026). Peninjauan di Dusun Batang Kopau dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas tersebut dilakukan menyusul pengungkapan dua kasus tindak pidana lingkungan oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rokan Hilir.
Herry menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud penerapan Green Policing yang memadukan penegakan hukum dengan perlindungan serta pemulihan lingkungan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Green Policing mengedepankan pencegahan, pemulihan ekosistem, serta efek jera agar kerusakan lingkungan tidak berulang," ujar Herry melalui keterangannya, Jumat (24/7/2027).
Herry juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Tetapkan Dua Tersangka dan Sita Dua Alat Berat
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa pihak kepolisian menangani dua laporan terpisah dan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AF dan SA. Tersangka AF ditangani Polres Rokan Hilir atas perambahan 3 hektare kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kecamatan Kubu. Sementara itu, tersangka SA ditangani Ditreskrimsus Polda Riau atas perusakan 115,21 hektare lahan mangrove yang mencakup kawasan HPT, HPK, dan APL di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Tersangka SA diketahui beraksi menggunakan alat berat excavator sejak November 2025, meskipun lokasi tersebut telah berada di bawah perlindungan Hutan Kemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 10767 Tahun 2024.
"Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi serta mengamankan dua unit excavator merek Hitachi dan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti," jelas Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Kehutanan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkab Rokan Hilir Beri Apresiasi
Bupati Rokan Hilir, Bistamam, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan tegas jajaran Polda Riau dalam mengusut tuntas kejahatan lingkungan di wilayah pesisir. Menurut Bistamam, ekosistem mangrove memiliki peran krusial sebagai benteng alami kawasan pesisir Rokan Hilir yang harus dilindungi dari aktivitas ilegal.
"Kami sangat mengapresiasi penindakan tegas ini. Semoga pengungkapan kasus ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang berani merusak kawasan mangrove," tutur Bistamam.(H-2)

















































