Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah tidak Pakai Rompi Tahanan: Buru-Buru, Sudah Malam

3 hours ago 3
 Buru-Buru, Sudah Malam Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Rio Feisal)

KEJAKSAAN Agung (Kejangung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah diperiksa sebagai tersangka, Febrie kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (24/7) malam, Febrie kemudian keluar melalui lobi bawah Gedung Utama. Febrie terlihat tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung dan tangannya tidak diborgol. Namun demikian, dia dikawal ketat saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menjelaskan alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," kata Rudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari pertimbangan faktor keamanan serta bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. Menurut Rudi, rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi berskala besar menjadi salah satu alasan utama di balik keputusan penahanan di fasilitas Rutan KPK tersebut.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, itulah salah satu pertimbangannya kenapa ditahan di sana," ujar Rudi.

Rudi mengatakan penahanan tersebut akan mendukung kelancaran proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk khusus untuk mengusut perkara ini. Ia pun meminta seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Sebagai bentuk akuntabilitas, kita harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah. Semoga ke depannya Tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya," tegasnya.

Sebelumnya, Febrie menyatakan keberatannya atas langkah penahanan yang diambil penyidik. Ia menilai alat bukti yang diajukan masih minim dan prosedur penanganan perkaranya berbeda dengan standar yang biasa diterapkan di Gedung Bundar Kejagung.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi, diperdalam, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin," ujar Febrie usai diperiksa, Jumat (24/7) malam.

Febrie menduga penetapan status tersangka dan penahanan atas dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegas Febrie.

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |