Soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Jubir Sebut Bentuk Sinergi dengan Kejagung

2 hours ago 3
Soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Jubir Sebut Bentuk Sinergi dengan Kejagung Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Dukungan tersebut diwujudkan melalui perbantuan penitipan penahanan tersangka di fasilitas milik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan permintaan tersebut, Febrie Adriansyah akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini, Jumat 24 Juli 2026, KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait tindak pidana pencucian uang yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Berikut adalah rincian data penahanan tersangka:

Informasi Penahanan Detail
Nama Tersangka Febrie Adriansyah (FA)
Jabatan Terakhir Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung
Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Lokasi Penahanan Rutan Gedung Merah Putih KPK
Masa Penahanan 20 Hari (Mulai 24 Juli 2026)
Instansi Penyidik Kejaksaan Agung RI

Budi menjelaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan. Ia juga menekankan bahwa praktik penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum adalah hal yang lumrah dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

"Sebelumnya memang ada, hal demikian ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," jelasnya.

Selain aspek fasilitas penahanan, KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Budi mengungkapkan bahwa komunikasi intensif terus dilakukan dengan Kejaksaan Agung, mencakup pemantauan hingga pertukaran informasi terkait perkembangan perkara.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara korupsi dan pencucian uang di tanah air.

"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya sebagai bentuk praktik positif sinergi antar-aparat penegak hukum, baik KPK dengan Kejaksaan Agung maupun KPK dengan Kepolisian," pungkas Budi. (Z-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |