Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MANTAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi menunjuk Febri Diansyah sebagai kuasa hukum barunya. Penunjukan ini dilakukan setelah pengacara sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, memutuskan mundur karena alasan kesehatan.
Febri Diansyah, yang juga dikenal sebagai mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi bahwa dirinya mulai mendampingi Febrie dalam proses pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (24/7) malam. Ia menyebut surat kuasa telah ditandatangani sehari sebelumnya.
“Saya baru ditunjuk menjadi kuasa hukum. Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” ujar Febri kepada awak media.
Dicecar Puluhan Pertanyaan
Dalam pemeriksaan awal sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam oleh Tim 9 Kejagung. Febri Diansyah mengungkapkan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 hingga 30 pertanyaan oleh penyidik.
Materi pertanyaan masih bersifat awal, mencakup identitas, riwayat pekerjaan, serta informasi umum lainnya. Febri menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, termasuk menjalani penahanan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan. Kami berharap semua pihak bisa mengawal proses ini agar berjalan secara benar menurut hukum,” tambahnya.
Dasar Penyidikan dan Barang Bukti
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada pelimpahan berkas perkara dan barang bukti signifikan dari Polri.
Berikut adalah rincian Sprindik yang telah diterbitkan Kejagung terkait rangkaian perkara ini:
| Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 | Dugaan TPPU (Sprindik Baru) dengan barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar Rupiah. |
| Sprindik Nomor 43 | Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT KNI. |
| Sprindik Nomor 44 | Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU (pemicu blackout listrik). |
| Sprindik Nomor 45 | Dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. |
Sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pengalihan perkara ini menjadi basis kuat bagi Tim 9 untuk mendalami keterlibatan Febrie Adriansyah dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut. (Ant/Z-1)

















































