PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu.(Dok. AFP/Drew ANGERER)
PENGADILAN di Istanbul, Turki, secara resmi menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah hukum ini diambil setelah otoritas Turki menetapkan Netanyahu sebagai tertuduh dalam kasus kejahatan kemanusiaan yang dinilai berbahaya.
Berdasarkan laporan surat kabar Sabah, keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul yang menangani perkara penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla. Penempatan Netanyahu dalam daftar pencarian Interpol ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak akhir tahun lalu.
Kasus Global Sumud Flotilla
Penyelidikan terbaru ini dipicu oleh tindakan otoritas Israel yang menangkap peserta Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu. Kelompok aktivis tersebut berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah mengalami krisis hebat.
Dalam persidangan, tim medis yang terdiri dari dokter dan psikolog memberikan kesaksian serta bukti-bukti kejahatan terhadap kemanusiaan. Bukti tersebut dikumpulkan setelah memeriksa para aktivis yang dideportasi dari Israel. Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya telah mengecam keras tindakan angkatan laut Israel tersebut dan melabelinya sebagai aksi pembajakan serta pelanggaran berat hukum internasional.
Rentetan Langkah Hukum Ankara
Langkah pengadilan Istanbul ini memperkuat posisi hukum Turki terhadap kepemimpinan Israel saat ini. Berikut adalah poin-poin penting terkait eskalasi hukum tersebut:
- November 2025: Kantor Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penahanan awal bagi Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.
- Bukti Medis: Pengadilan menerima laporan komprehensif mengenai dampak fisik dan psikologis yang dialami aktivis kemanusiaan selama penahanan oleh Israel.
- Dukungan Politik: Presiden Recep Tayyip Erdogan secara konsisten menegaskan komitmen Ankara untuk mendukung korban agresi dan mengecam tindakan Netanyahu di tengah konflik yang meluas melibatkan Iran dan Hamas.
Hingga saat ini, pemerintah Turki menegaskan akan terus menggunakan jalur hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban atas serangan terhadap aktivis perdamaian dan warga sipil di Gaza. Penempatan dalam daftar Interpol ini diharapkan dapat membatasi ruang gerak internasional Netanyahu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Ant/Sputnik/H-3)

















































