Ilustrasi.(Magnific)
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan oknum guru SD yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya di Tanjungbalai, Sumatra Utara, telah dijatuhi hukuman disiplin oleh pemerintah daerah setempat.
“Itu pegawai Pemda. Proses hukdis (hukuman disiplin) kepegawaian diproses oleh Pemda,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti kepada Media Indonesia, Minggu (26/7).
Adapun Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan akan serius menangani kasus tersebut. Inspektur Daerah, Indra Halomoan Nasution mengatakan terhadap ASN termasuk PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan kepegawaian dan aturan-aturan yang bersifat hukum, tentu ada sanksi.
Dalam hal ini (kasus viral) tentu perlu pembuktian secara hukum. Karena yang bersangkutan (terduga) berada di bawah kewenangan dinas pendidikan. Maka tindakan awal lebih dulu menjadi kewenangan Dinas terkait, kemudian Inspektorat dan BKPSDM.
"Yang bersangkutan merupakan salah satu ASN (PPPK), tentunya dalam hal ini kami dari Inspektorat lebih dulu menyesuaikan hasil dari Dinas Pendidikan. Disdik harus melakukan penanganan dan klarifikasi terhadap permasalahan yang terjadi," kata Indra.
Indra menambahkan, dalam kasus ini diperlukan klarifikasi permasalahan yang bukan hanya viral, tetapi permasalahan yang menyangkut aspek perilaku, aspek karakter dan menyangkut aspek apa yang dilakukan yang bersangkutan.
"Aspek hukumnya ditangani oleh aparat penegak hukum, aspek atitude dan pelanggaran disiplin itu ditangani oleh atasannya langsung (Dinas Pendidikan) dan juga di bawah pengawasan Inspektorat dan BKPSDM," kata Indra Halomoan Nasution.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan, Bukhori Ginting menjelaskan, AIK bertugas sebagai guru di salah satu SD di Teluk Nibung. Sebelum mencuat dan viral di masyarakat, pada akhir Juni 2026 kasusnya sudah sampai kepada pihak Disdik atas laporan Kepala Sekolah melalui surat.
Laporan Kepsek ditindaklanjuti dengan memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan atau klarifikasi berkenaan dengan permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut. Atas penjelasan kepala sekolah kasusnya tidak melibatkan langsung guru bersangkutan.
"Tetapi belakangan desas-desus beredar di masyarakat guru berinisial AIK dikaitkan keikutsertaannya dalam permasalahan yang diduga dilakukan suaminya," kata Bukhori.
Ia melanjutkan, pihaknya juga telah memanggil pihak keluarga korban untuk mengklarifikasi, dimana pihak korban (anak) menyatakan bahwa guru AIK terindikasi terlibat dalam permasalahan yang terjadi.
Kemudian guru AIK dipanggil untuk klarifikasi. Hasil klarifikasi dari guru tersebut, ia menyatakan bahwa masalah yang dituduhkan pihak keluarga korban tidak mereka (suami-istri) lakukan.
"Sampai kepada tahap ini kami belum dapat menyimpulkan bagaimana perlakuan kami kepada guru tersebut, namun karena meresahkan masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses atau penanganan selanjutnya," kata Bukhori Ginting.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ahmad Suang Kupon membenarkan bahwa AIK adalah PPPK Paruh Waktu. Terhadap hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan AIK tidak mengakui perbuatan sebagaimana dugaan keluarga korban dan masyarakat.
Oleh karena itu, sebut Kupon, prosedurnya AIK harus diperiksa Insfektorat. Hasil pemeriksaan inspektorat akan disampaikan kepada BKPSDM untuk proses selanjutnya.
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi atau hukuman disiplin atas rekomendasi Tim. Sanksi terberatnya adalah pemecatan," tandasnya. (H-4)

















































