Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah dirinya terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permintaan maaf tersebut ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan negara dan institusi kejaksaan.
"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas kegaduhan yang muncul akibat kasus hukum yang menimpanya belakangan ini.
Klaim Kriminalisasi dan Keberatan Penahanan
Meski menyatakan siap mengikuti proses hukum, Febrie mengaku merasa dizalimi dan dikriminalisasi atas penetapan status tersangka serta penahanan dirinya. Menurutnya, alat bukti yang diajukan oleh jaksa pemeriksa masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan konfirmasi sehingga belum cukup kuat untuk dijadikan dasar penahanan.
Ia juga menyoroti prosedur penetapan tersangka yang dinilainya terburu-buru. Febrie berpendapat bahwa penyidik seharusnya melakukan ekspos perkara secara berulang kali sebelum mengambil keputusan besar tersebut. "Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tegasnya.
Teka-teki Emas 74 Kilogram
Terkait temuan emas seberat 74 kilogram di kediamannya, Febrie enggan memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul logam mulia tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepemilikan emas itu kepada tim penyidik.
"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya singkat.
Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah:
- Dugaan korupsi PT Asabri.
- Korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel.
- Korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap dapat membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses persidangan mendatang. (I-2)

















































