Sejumlah Bus telah disiapkan di halaman Pendopo Kabupaten Pati Selasa (25/8/2026) untuk mengangkut ratusan massa untuk berdemo ke Gedung DPR di Jakarta.(MI/Akhmad Safuan )
SEMPAT terhalang karena diduga ada intimidasi hingga sejumlah PO bus membatalkan kesepakatan, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akhirnya kembali memberangkatkan ratusan massa ke Jakarta. Mereka adalah massa pendukung aksi demo yang rencananya digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026, untuk menuntut pengesahan RUU perampasan aset dan hukuman mati bagi koruptor.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (25/8) sejumlah bus sejak pagi telah diparkir di Alun-alun Kota Pati. Menurut rencana bus tersebut akan berangkat ke Jakarta untuk mengangkut ratusan warga melakukan demo ke gedung DPR untuk menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor.
Ratusan warga itu akan menyusul rekan-rekan mereka yang sebelumnya telah diberangkatkan. Meskipun sebelumnya, rencana itu sempat terganjal dengan adanya dugaan intimidasi yakni adanya larangan bagi perusahan otobus (PO) untuk mengangkut massa untuk demo tersebut.
"Kami kembali kirim ratusan warga untuk berangkat demo menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukum mati koruptor di gedung DPR di Jakarta, " kata Perwakilan Personel AMPB Novi Andriyanta.
Mendukung aksi massa yang akan berlangsung Kamis (27/8) tersebut, lanjut Novi Andriyanta, telah disiapkan empat bus berukuran besar dengan kapasitas masing-masing 50 penumpang dan menurut rencana diberangkatkan hari ini, Selasa (25/8). Diperkirakan, ratusan massa itu akan tiba besok pagi.
Selain fasilitas bus gratis untuk warga yang akan ikut berunjuk rasa di gedung DPR di Jakarta, menurut Novi Andriyanta, panitia juga menyiapkan konsumsi. Peserta tidak dipungut biaya apapun, bahkan untuk kebutuhan sewa bus-bus tersebut juga telah dilunasi secara penuh.
"Biaya semua ini murni berasal dari donasi yang masuk ke kas AMPB," imbuhnya.
Belajar dari pengalaman sebelumnya, ungkap Novi Andriyanta, yakni tiba-tiba PO Bus membatalkan kontrak akibat adanya dugaan intimidasi dari pihak tertentu, maka di dalam kuitansi perjanjian juga disertakan klausul khusus jika terjadi pembatalan sepihak, pihak penyedia armada wajib mengganti rugi hingga tiga kali lipat. (AS/E-4)


















































