Ilustrasi(Dok Istimewa)
Satuan Tugas (Satgas) TNI berhasil mengevakuasi jenazah Yantinus alias Kumis Tua Kogoya beserta istrinya, yang menjadi korban penembakan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Di tengah proses evakuasi yang diwarnai kontak tembak tersebut, prajurit TNI menembak mati satu anggota OPM.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Pangkogabwilhan III), Letjen TNI Lucky Avianto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Satgas TNI dan Satgas Operasi Damai Cartenz Polri atas keberhasilan evakuasi korban kejahatan kemanusiaan tersebut.
Pengejaran terhadap kelompok OPM dilakukan pasukan TNI setelah mendapatkan serangan balasan saat mengevaluasi jenazah korban dari perbatasan Yahukimo hingga ke wilayah Boven Digoel.
"Saat hendak ditangkap di sekitar Kampung Kali Fis, Distrik Awingbon, Kabupaten Pegunungan Bintang, kelompok OPM menembak personel TNI secara membabi buta. Satgas TNI kemudian mengambil tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan hukum dan Rules of Engagement (ROE)," ujar Lucky melalui keterangan resminya, Jumat (24/7/2026).
Dalam penindakan di lapangan, satu anggota kelompok OPM dilaporkan meninggal dunia. Dari tas noken milik pelaku yang tewas, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 butir peluru tajam, alat komunikasi telepon seluler, serta sejumlah barang pribadi lainnya.
Sementara itu, senjata api yang digunakan pelaku untuk menyerang personel TNI dan membunuh warga sipil dibawa lari oleh anggota kelompok OPM lainnya yang melarikan diri dari lokasi kejadian.
Lucky menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan yang diambil prajurit TNI di lapangan mengutamakan keselamatan masyarakat sipil.
"Kami tegaskan TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas ketika berhadapan dengan situasi mendesak. Prinsip salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi senantiasa menjadi pedoman utama kami," katanya.
Atas rentetan insiden kejahatan kemanusiaan tersebut, Pangkogabwilhan III mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran TPNPB-OPM untuk segera menghentikan aksi kekerasan terhadap warga.
Ia mendesak kelompok separatis bersenjata tersebut untuk menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebelum TNI melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas. (H-2)

















































