Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji.(MI/Muhammad Ghifari A )
MANTAN Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama, Ahmad Bahiej, mengungkapkan adanya perintah percepatan serta instruksi penanggalan mundur (backdate) dalam penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. KMA tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M yang kini menjadi objek perkara dugaan korupsi.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026), Bahiej mengakui bahwa proses penetapan aturan tersebut dilakukan secara terburu-buru. Hal ini menyebabkan Biro Hukum tidak sempat melakukan kajian mendalam maupun memastikan apakah draf KMA bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Karena diminta melakukan percepatan, saya tidak membaca draf KMA 1156. Biro hukum tidak dapat memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi,” ujar Bahiej saat mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan jaksa KPK.
Bahiej juga membenarkan adanya permintaan dari pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memundurkan tanggal dokumen. Meski KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, tanggal yang tercantum dalam dokumen resmi adalah 21 Desember 2023. Alasan yang diberikan saat itu adalah untuk menyesuaikan dengan timeline kerja Dirjen PHU.
Jaksa KPK menyebut praktik backdate ini berdampak pada sempitnya waktu pelunasan bagi jemaah haji. Selain itu, pembagian kuota tambahan sebesar 50:50 (10 ribu reguler dan 10 ribu khusus) dinilai menyalahi aturan yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa utama. Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Jaksa menduga terdapat pengaturan pengisian kuota untuk mengakomodasi kepentingan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu, termasuk dugaan praktik jual beli kuota dan pemberian fee.
Selain Yaqut, sidang ini juga menghadirkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Azis, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. Jaksa menegaskan bahwa penetapan KMA 1156 dilakukan tanpa kajian teknis dan menyimpang dari kesimpulan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. (Z-10)


















































