Teknologi AI harus Dioptimalkan untuk Dukung Bantuan Hukum

1 week ago 11
Teknologi AI harus Dioptimalkan untuk Dukung Bantuan Hukum ilustrasi(Antara)

Kesenjangan pemahaman hukum masih menjadi salah satu hambatan masyarakat dalam memperoleh keadilan. Riset Kementerian PPN/Bappenas bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia menunjukkan, sekitar 53% pencari keadilan belum mengetahui hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses keadilan tidak selalu disebabkan oleh kompleksitas hukum. Keterbatasan pengetahuan masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum juga menjadi tantangan yang perlu diatasi.

Kesenjangan pengetahuan hukum inilah yang menjadi salah satu latar belakang pengembangan berbagai inisiatif untuk memperluas akses terhadap informasi hukum. Salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dapat membantu pengguna memahami dan menelusuri persoalan hukum secara lebih mudah.

Dalam beberapa tahun terakhir, asisten riset hukum berbasis AI percakapan AIlex telah digunakan lebih dari 3.500 pengguna setiap bulan. Teknologi tersebut dikembangkan untuk membantu proses riset hukum secara lebih cepat dan efisien.

Upaya memperluas akses tersebut kemudian diperkuat melalui program AIlex for Good. Melalui inisiatif ini, sebanyak 43 organisasi bantuan hukum, pendidikan, riset, dan advokasi masyarakat sipil di Indonesia telah memperoleh akses AIlex secara gratis. Jumlah tersebut masih akan terus diperluas.

Program ini memberikan akses gratis AIlex selama satu tahun kepada lembaga bantuan hukum, institusi pendidikan, lembaga riset, organisasi advokasi masyarakat sipil, serta organisasi profesi advokat. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan riset, pendidikan, advokasi, hingga pelayanan bantuan hukum.

Chief Executive Officer Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan, perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh ekosistem hukum, bukan hanya organisasi dengan sumber daya besar.

“Selama 26 tahun, Hukumonline percaya bahwa akses terhadap hukum berkualitas menjadi fondasi keadilan. Karena itu, kami ingin memastikan kemajuan teknologi, khususnya AI, dapat dimanfaatkan oleh akademisi, advokat, dan organisasi masyarakat sipil yang menghadirkan layanan hukum inklusif,” ujar Arkka.

Menurutnya, AIlex for Good bukan sekadar program pemberian akses teknologi. Inisiatif tersebut juga menjadi bentuk dukungan bagi organisasi yang secara konsisten memberikan bantuan hukum, melakukan penelitian, dan memperjuangkan kepentingan publik.

Selain program tersebut, pengembangan AIlex terus dilakukan melalui berbagai fitur baru. Salah satunya adalah Tanya Putusan, yang membantu pengguna menelusuri, membaca, dan menganalisis putusan pengadilan secara lebih praktis.

Dengan fitur pencarian yang lebih presisi, pengguna dapat memperoleh ringkasan pertimbangan hukum dan amar putusan secara otomatis. Informasi mengenai pihak-pihak yang berperkara juga dapat ditemukan dalam waktu singkat. Arkka menjelaskan, riset putusan selama ini kerap membutuhkan waktu panjang karena praktisi hukum harus menelusuri ratusan hingga ribuan halaman dokumen untuk menemukan informasi yang relevan.

“Melalui Tanya Putusan, kami ingin membantu praktisi hukum melakukan riset dengan lebih efisien. AIlex menyajikan ringkasan informasi penting sehingga pengguna dapat memahami substansi putusan lebih cepat, tanpa mengurangi kedalaman analisis hukum,” katanya.

AIlex juga dilengkapi fitur Internal Policy Review yang membantu perusahaan mengevaluasi kebijakan internal agar tetap sesuai dengan perkembangan regulasi. Fitur tersebut memungkinkan pengguna memperoleh ringkasan dokumen, analisis aspek substansi dan redaksional, serta rekomendasi perbaikan secara otomatis. Pengguna juga dapat berinteraksi langsung dengan dokumen melalui antarmuka percakapan berbasis AI.

Menurut Arkka, AIlex dibangun menggunakan basis data hukum yang telah dikembangkan dan dikurasi selama lebih dari 20 tahun. Kendati demikian, peran profesional hukum tetap menjadi bagian utama dalam proses analisis dan pengambilan keputusan.

“AI tidak menggantikan advokat, hakim, akademisi, maupun legal counsel. AI dirancang untuk membantu mereka bekerja lebih produktif, sehingga dapat lebih fokus pada analisis, strategi, dan pengambilan keputusan yang memerlukan penilaian manusia,” jelasnya.

Memasuki usia ke-26, pengembangan solusi berbasis teknologi terus diarahkan untuk mendukung kebutuhan praktisi hukum, pelaku usaha, akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Pengalaman panjang di bidang informasi dan teknologi hukum menjadi dasar untuk memperluas manfaat inovasi bagi ekosistem hukum Indonesia.

Salah satu mitra program AIlex for Good, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menilai teknologi hukum tersebut membantu meningkatkan kualitas advokasi lingkungan, pendampingan masyarakat, dan kegiatan penelitian. Menurut Walhi, pemanfaatan teknologi mampu memangkas waktu yang sebelumnya digunakan untuk menelusuri berbagai sumber hukum. Waktu tersebut kemudian dapat dialihkan untuk memperkuat kerja advokasi dan perlindungan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengapresiasi kolaborasi tersebut karena dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum dan mendukung perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat.

WALHI menilai kerja sama tersebut juga menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi juga untuk memperkuat keadilan ekologis dan pemenuhan hak asasi manusia. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |