Tarif Parkir Bakal Naik Rp60 Ribu, Dishub: Belum Final

3 weeks ago 8
 Belum Final Sejumlah sepeda motor terparkir di bahu jalan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/6/2026).(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan belum ada kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang berlaku di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. 

Pasalnya wacana tarif parkir bakal naik hingga Rp60 ribu untuk roda empat dan Rp15 ribu untuk roda dua per jamnya. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi kepada awak media, Rabu (26/8).

Ia menjelaskan, penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.

Sehingga, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sementara itu, tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000 dan bus/truk Rp7.000 per jamnya.

Sebagai informasi, Media Indonesia menerima satu dokumen lampiran matriks perbandingan antara Perda 1 Tahun 2024 dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 1 Tahun 2024.

Salah satu isinya yakni retribusi jasa umum. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, untuk Sedan, Jeep, Minibus, Pickup
dan sejenisnya akan dikenakan Rp3.000 s.d. Rp12.000 Rp/jam, kurang dari 1 jam dihitung 1 jam.

Sedangkan, pada Raperda tentang Perubahan Perda 1 Tahun 2024, retribusi untuk mobil Rp6.000 s.d Rp60.000/jam, yang parkir kurang dari 1 jam akan dihitung 1 jam. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |