Soal Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons Golkar dan Demokrat

3 hours ago 2

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memandang pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) menyangkut persoalan politik. Karena itu, Menteri Hukum mengatakan pemerintah terus mengupayakan agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut.

Supratman menuturkan RUU Perampasan Aset tinggal memerlukan komunikasi serius dengan partai politik (parpol). “RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuma kan seperti yang selalu saya sampaikan bahwa ini menyangkut soal politik ya,” kata politikus Partai Gerindra itu saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Namun RUU tersebut tidak masuk dalam daftar RUU yang diusulkan DPR untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Menteri Hukum mengatakan pemerintah terus berusaha mencapai kesepakatan dengan kekuatan politik yang ada melalui komunikasi, salah satunya dengan partai-partai politik. Pihaknya menilai langkah ini perlu dilakukan sebelum beleid yang mengatur soal mekanisme memiskinkan koruptor tersebut diajukan ke parlemen.

“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” tuturnya.

Menurut dia, sikap pemerintah sudah jelas, yakni mendorong RUU tersebut agar mendapatkan perhatian. “Jadi itu concern dari pemerintah. Namun, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan setelah Presiden Prabowo Subianto menjawab berbagai pertanyaan jurnalis dalam wawancara di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 6 April 2025. Dalam wawancara tersebut, Presiden menyatakan sikapnya terhadap penyitaan aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.

Lantas, apa pendapat partai politik dengan pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut?

Golkar Buka Pintu Jika Ada Diskusi soal RUU Perampasan Aset

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji memastikan partainya akan membuka pintu jika ada diskusi dari pemerintah mengenai rencana pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.

Menurut dia, partai berlambang pohon beringin itu terbuka berdiskusi mengenai apa pun, termasuk hal yang berkaitan dengan RUU tersebut. “Kalau memang ada ajakan berdiskusi, pasti kami ikut dalam diskusi,” kata Sarmuji saat ditemui di acara halalbihalal Partai Golkar di Jakarta, Rabu, 16 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, sejauh ini, Partai Golkar pun belum membahas ide terkait RUU Perampasan Aset, sehingga belum ada keputusan setuju atau tidak setuju. Menurut dia, ide awal perihal RUU tersebut perlu didiskusikan terlebih dahulu. “Kita belum membahas idenya untuk bisa mengatakan setuju dan tidak setuju,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu. Untuk itu, dia mengatakan Partai Golkar akan menunggu ajakan diskusi RUU tersebut.

Adapun Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan RUU Perampasan Aset tinggal menunggu keputusan politik dari masing-masing partai di parlemen.

“Ketika Pemerintah sebagai salah satu yang diberi kewenangan membuat hukum sudah menyampaikan kepada parlemen, maka tinggal menunggu keputusan politik dari partai-partai politik yang ada di parlemen. Jadi kita tinggal tunggu saja,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu saat ditemui di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Namun pria yang akrab disapa Bamsoet itu belum bisa memastikan sikap politik dari partainya. Menurut dia, hal itu merupakan kebijakan dari ketua umum partai. “Begitu juga dengan partai yang lain,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 itu.

Demokrat Terbuka Diskusikan RUU Perampasan Aset

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron memastikan partainya akan bersikap terbuka mendiskusikan RUU Perampasan Aset, sebagaimana yang disinggung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Dia mengatakan Demokrat akan terbuka membahas suatu undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara. “Kami welcome saja untuk membahas sesuatu untuk kepentingan bangsa negara ya, tentu Demokrat terbuka,” kata Herman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Anggota Komisi VI DPR itu menilai pembahasan RUU Perampasan Aset akan tergantung kepada kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi DPR untuk bisa masuk ke dalam prioritas. Sehingga, dia pun menunggu mekanisme masuknya RUU tersebut di DPR. “Kalau kami kan menunggu itu masuk ke dalam skala prioritas atau tidak, itu tergantung keputusan pemerintah dan Badan Legislasi,” kata dia.

Herman juga mengatakan pandangan Partai Demokrat terhadap RUU tersebut akan berdasarkan kepada keputusan kolektif. Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat DPR baru akan memberikan pandangan jika RUU itu sudah muncul di DPR. “Tergantung kepada apakah masuk dalam skala prioritas, gitu. Kalau masuk dalam skala UU prioritas tahun 2025, ya tentu akan dibahas (di internal partai),” katanya.

Hanin Marwah dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Besuk Hasto dan Tahanan KPK Jelang Paskah, Kardinal Suharyo: Ikuti Jejak Paus Fransiskus

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |