Polisi Minta Korban Pelecehan Seksual Dokter di Persada Hospital Malang untuk Melapor

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menindaklanjuti laporan tim penasihat hukum korban pelecehan seksual di Persada Hospital yang diduga dilakukan seorang dokter berinisial AYP. Korban melaporkan dokter AYP ke Polresta Malang pada Jumat sore, 18 April 2025.

“Hari ini Unit PPA akan memanggil saksi yang mengetahui, mendengar, melihat, tentang adanya tindak pidana tersebut,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Malang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Sabtu, 19 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah penyidik Unit PPA memeriksa pelapor pada Jumat, 18 April 2025. Pelapor merupakan seorang selebgram asal Serang, Provinsi Banten, dan berdomisili di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Pelapor terbang langsung dari Bandung didampingi seorang anggota keluarganya. Pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKY) Polresta Malang hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) berlangsung dari sore hingga pukul 21.00 WIB. 

“Pemeriksaan kemarin berlangsung cukup lama karena dilakukan pendalaman-pendalaman intensif oleh Unit PPA, termasuk untuk pencarian barang bukti yang mendukung kebenaran terjadinya tindak pidana pelecehan yang menimpa korban,” ujar Yudi. 

Menurut Yudi, polisi juga mengundang korban lain untuk segera melapor. Undangan disampaikan polisi dengan merujuk pada pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa masih ada tiga perempuan lain yang diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter yang sama, di rumah sakit yang sama, namun berbeda hari, tanggal, dan tahun kejadian. 

“Apabila nantinya memang betul apa yang diinformasikan dari kuasa hukum korban, kami akan menerima laporan dan menindaklanjutinya untuk didalami,” kata dia. 

Yudi memastikan Unit PPA sangat peduli dan memperhatikan kondisi psikologis korban. Pihaknya siap menyediakan pendampingan psikis dan layanan profesional oleh psikiater. 

“Pastinya kami akan memberikan pendampingan psikiater untuk korban apabila korban ada trauma tentang kejadian tersebut. Sementara ini masih pendalaman,” ujar Yudi. 

Pada Jumat kemarin, tim kuasa hukum korban yang diketuai Satria Manda Adi Marwan dari Firma Hukum Satria Marwan & Partners Malang, melaporkan dokter AYP ke Polresta Malang atas dugaan pencabulan terhadap kliennya di Persada Hospital pada akhir September 2022.

Satria menyampaikan juga adanya tiga korban lain yang diduga dicabuli oleh dokter dan di rumah sakit yang sama pada waktu tahun kejadian yang berbeda. 

“Per hari ini, kami dapat informasi total ada 4 korban KS (kekerasan seksual), termasuk klien kami. Tiga korban lagi speak up (buka suara) melalui klien kami melalui akun media sosial,” kata Satria. 

Mengutip keterangan kliennya, Satria menyebutkan tiga korban diduga dicabuli oleh dokter yang sama, dengan lokasi kejadian di rumah sakit yang sama, cuma beda hari, tanggal, dan waktu kejadian. 

“Kami tidak bisa sebutkan siapa ketiganya. Tapi modusnya hampir sama, yaitu korban diminta meninggalkan nomor telepon, lalu dihubungi si oknum dokter hingga di-chat secara intens seperti ngajak nonton bareng, flirting (menggoda), chat-chat spam begitulah,” kata Satria.

Kepada Tempo, Satria mengatakan dua korban pencabulan merupakan calon dokter. Seorang lagi mantan pasien. Satu dari tiga orang ini berniat ingin menjumpai Satria dan kawan-kawan. Ia sangat siap membantu ketiga korban ini. 

Kasus tersebut mencuat ke publik setelah korban menceritakan pengalamannya saat dirawat di Persada Hospital pada 26-27 September 2022 melalui akun media sosial Instagram pada Selasa malam, 15 April 2022. 

Alhasil, dokter AYP diberhentikan sementara oleh pihak manajemen Persada Hospital karena dinilai melakukan pelanggaran berat etika dan kedisiplinan profesi. Ia dilarang berpraktik di lingkungan Persada Hospital sampai seluruh kegiatan investigasi internal selesai dilakukan oleh Subkomite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital, ditambah hasil dari proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. 

Jika dokter AYP terbukti juga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS, maka manajemen Persada Hospital memberhentikan dokter AYP secara tidak hormat.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |