8000hoki Demo website Slot Gacor Myanmar Terbaru Pasti Lancar Scatter Full Terus
hokikilat List Login server Slots Gacor Cambodia Terpercaya Sering Lancar Jackpot Full Online
1000hoki Platform website Slots Gacor China Terbaik Gampang Lancar Scatter Full Online
5000 Hoki Online Data ID situs Slots Gacor Vietnam Terpercaya Sering Lancar Jackpot Full Online
7000 Hoki Online Situs situs Slots Maxwin Myanmar Terbaik Mudah Lancar Jackpot Terus
9000hoki.com Data Situs web Slot Gacor Vietnam Terbaru Pasti Lancar Jackpot Terus
Situs game Slots Maxwin Malaysia Terbaik Pasti Scatter Online
Idagent138 Daftar Id Slot Game Terpercaya
Luckygaming138 Daftar Akun Slot Maxwin Terbaik
Adugaming Id Slot Gacor Online
kiss69 Daftar Id Slot Maxwin
Agent188 Daftar Id Slot Online
Moto128 Daftar Id Slot Game Terbaik
Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Letsbet77 Daftar Slot Maxwin Terbaik
Portbet88 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Jfgaming Daftar Slot Gacor
MasterGaming138 login Slot Anti Rungkad Terbaik
Adagaming168 Id Slot Anti Rungkad Terbaik
Kingbet189 Id Slot Terpercaya
Summer138 Slot Anti Rungkat Terbaik
Evorabid77 Akun Slot Terpercaya
bancibet login Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Indo Mitra Sekuritas. Senyampang itu, OJK juga mencabut izin PT Indo Mitra Sekuritas.
“Dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek,” kata OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaannya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi dalam kasus PT Indo Mitra Sekuritas. Pelanggaran itu berupa tidak memiliki kantor atau identitas perseroan berupa alamat usaha. Temuan ini melanggar Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Selain itu, OJK juga menemukan bahwa Indo Mitra Sekuritas sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut. Temuan ini melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Karena itu, OJK menetapkan sanksi administratif yaitu mencabut izin usaha PT Indo Mitra Sekuritas. Dengan dicabutnya izin usaha ini, Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, OJK melarang PT Indo Mitra Sekuritas berkegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan mewajibkan manajemen untuk membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari sejak surat pencabutan izin dikeluarkan.
Selain itu, OJK juga mewajibkan manajemen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Selanjutnya, manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK.
Terakhir, OJK melarang manajemen menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.