Sidang Perdana Perkara Korupsi Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Digelar Pekan Depan

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Jonson Parancis, mengatakan kasus korupsi terdakwa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Novin Karmila, telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. "Perkara yang kemarin (korupsi Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila) sudah diregistrasi," kata Jonson Parancis melalui pesan tertulis, Rabu 23 April 2025.

Berdasarkan penelusuran Tempo, masing-masing teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr, 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr dan 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Sidang perdana pembacaan dakwaan akan digelar pada Selasa 29 April 2025. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini dipimpin Wahyu Dwi Oktafianto, bersama rekan-rekan Heradian Salipi, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara dan Muhammad Hadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski berkas perkara masing-masing terdakwa terpisah, persidangan akan dipimpin majelis hakim yang sama. Ketua Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama. Dia dibantu dua anggota, yakni Jonson Parancis dan seorang hakim ad hoc Tipikor Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung.

Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila tersangkut kasus penyalahgunaan anggaran rutin Kota Pekanbaru. Modusnya, pemotongan anggaran tidak sah, pembayaran fiktif serta penambahan anggaran dalam APBD Perubahan 2024 yang menguntungkan mereka.

Sebelumnya, KPK menangkap Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara terpisah pada 2 Desember 2024. Tim KPK terlebih dahulu menciduk Novin Karmila di rumahnya di Pekanbaru bersama sopir dan menemukan uang tunai Rp 1 miliar dalam tas rensel.

Selang satu jam, KPK menyasar Indra Pomi Nasution di rumahnya di Pekanbaru. Tim juga menemukan uang Rp 830 juta yang diduga berasal dari Novin. Terakhir, tim bergerak ke rumah dinas Risnandar Mahiwa dan menangkapnya bersama dua ajudan. Tim juga menyita uang tunai Rp 1,39 miliar.

Selain itu, KPK juga menyita uang dari rumah pribadi Risnandar Mahiwa di Jakarta yang diserahkan istrinya sebesar Rp 2 miliar. Total uang tunai yang disita KPK Rp 6,82 miliar.

Setelah OTT, KPK geledah 21 lokasi selama delapan hari. Tim Kedeputian Penindakan kembali menyita dokumen, barang elektronik, perhiasan, tas, sepatu, plus uang tunai Rp 1,5 miliar dan USD 1.021.

Penyidik KPK merampungkan pemeriksaan dan berkas para tersangka lebih kurang 3,5 bulan, sebelum dilimpahkan ke JPU pada 24 Maret 2025. Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila telah pindah dari Rutan KPK ke Rutan Pekanbaru, mulai 15 April 2025.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |