Seluk Beluk Es Krim Viral di Surabaya yang Mengandung Alkohol 3,35 Persen

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Es krim yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga mengandung minuman keras kini menemukan titik terang. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, produk es krim tersebut dinyatakan positif mengandung alkohol dengan kadar mencapai 3,35 persen.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran publik, terutama karena produk tersebut dijual secara bebas di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat dan berpotensi dikonsumsi oleh anak-anak.

Menindaklanjuti laporan masyarakat serta viralnya video seorang influencer yang mengulas gerai es krim tersebut dan menyebutkan adanya varian dengan kandungan alkohol hingga 40 persen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat.

Dikutip dari laman Antara, Ahad, 6 April 2025, Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung melakukan inspeksi ke lokasi gerai dan menemukan beberapa varian es krim yang dicurigai mengandung alkohol.

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, petugas menyita dua kotak penyimpanan serta enam wadah es krim sebagai barang bukti untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyampaikan bahwa setelah hasil laboratorium diterima, pihaknya bersama dengan instansi terkait akan mengambil langkah lanjutan terhadap pemilik usaha. Ia juga menegaskan bahwa produk tersebut sangat berbahaya, khususnya jika sampai dikonsumsi oleh anak-anak, mengingat es krim merupakan jenis makanan yang umum disukai berbagai usia.

Sementara itu, kalangan legislatif turut menyuarakan keprihatinan atas temuan tersebut. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menyampaikan kecaman terhadap peredaran produk es krim yang terbukti mengandung alkohol, terlebih lagi jika dipasarkan secara bebas tanpa label kandungan yang jelas serta tanpa edukasi kepada konsumen. Ia menilai bahwa keberadaan alkohol dalam produk konsumsi publik, terlebih yang berpotensi dikonsumsi anak-anak, sangat tidak pantas dan dapat membahayakan.

Lebih jauh, Lilik menyoroti bahwa isu ini tidak hanya menyangkut aspek kesehatan semata, namun juga berkaitan erat dengan dimensi moral dan ketertiban sosial. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak jangka panjang dari kurangnya pengawasan terhadap peredaran produk makanan dan minuman di masyarakat.

Dalam pandangannya, pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan BPOM, harus segera bertindak untuk menginvestigasi dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan oleh pihak produsen maupun distributor.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dikutip dari Antara, Kamis, 10 April 2025, Ketua MUI Jawa Timur, KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, menegaskan bahwa produk makanan dan minuman dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tergolong haram dikonsumsi berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Ia menambahkan bahwa sekalipun gerai penjualan es krim tersebut telah ditindak oleh Pemerintah Kota Surabaya, penyelesaian kasus ini tetap harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik maupun mental masyarakat.

MUI Jawa Timur juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih produk konsumsi, terutama dalam hal kehalalan dan keamanan produk yang akan dikonsumsi. Konsumen diminta memastikan bahwa produk yang dibeli telah memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta izin edar dari BPOM. Selain itu, MUI juga mendorong para pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, agar memperhatikan secara serius aspek keamanan dan kehalalan dari produk yang mereka pasarkan ke publik.

Gerai es krim yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya diketahui mencantumkan dalam menunya beberapa varian rasa dengan kandungan alkohol tinggi, bahkan hingga 40 persen. Temuan tersebut diperoleh setelah tim Satpol PP menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan promosi produk es krim tersebut oleh seorang influencer. Dalam video tersebut, sang influencer menyebutkan bahwa gerai tersebut menawarkan berbagai rasa es krim unik dengan kandungan alkohol, yang kemudian memicu kontroversi di kalangan warganet.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP telah menyegel gerai tersebut dan mengamankan dokumen serta identitas pemilik usaha untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Gerai tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di tengah masyarakat guna memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.


Pilihan Editor: MUI Desak Izin Perusahaan Jajanan Mengandung Babi berlabel Halal Dicabut

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |