Wamendagri Bima Arya Ungkap Kendala Penerapan E-Voting

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto membeberkan kendala pada simulasi penerapan e-voting atau pemungutan suara berbasis digital. Menurut dia, teknologi yang belum sempurna dan sosialisasi yang belum menyeluruh menjadi kesulitan tersendiri.

“Kendalanya lebih kepada teknologi ya. Misalnya kualitas printer di tempat pemungutan suaranya, atau sosialisasi yang belum cukup untuk pemahaman para kandidat,” ucap Bima Arya melalui sambungan telepon pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia optimistis pemerintah mampu menyelenggarakan pemungutan suara secara digital. Saat ini, ujar dia, kementeriannya tengah mendorong agar pemerintah daerah menyelenggarakan pemilihan kepala desa atau pilkades melalui pemungutan suara digital. 

Adapun Bima menargetkan penerapan e-voting bisa dilaksanakan pada pilkades selanjutnya. “Saya akan mendorong agar dipercepat sehingga pilkades berikutnya di tahun ini, kloter berikutnya ini bisa menggunakan e-voting,” tutur Bima. Ia menilai penerapan e-voting pada pilkades ini bisa menjadi batu loncatan untuk proses pemungutan suara lainnya, seperti pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.

Bima mengatakan penggunaan e-voting dalam pemungutan suara dapat meminimalkan potensi kecurangan. Selain itu, e-voting juga dinilai bakal menghemat biaya pemungutan suara. Ia menjelaskan, pemilih nantinya bisa mencetak langsung bukti pilihan mereka dan memasukkannya ke dalam kotak suara di tempat pemungutan suara atau TPS. “Begitu di TPS itu mereka nyoblos, mereka memencet satu layar kemudian print, print dimasukkan ke kotak, jadi seperti itu,” kata dia.

“Ini justru membuat kompetisi politik fair karena mengikis potensi-potensi kecurangan semua disini, enggak bisa diotak-atik, karena langsung itu hasilnya,” ujar Bima lagi.

Lebih jauh, ia menyebut pemerintah akan mempertajam regulasi mengenai pemungutan suara elektronik itu. “Sekarang mungkin kami pertajam regulasinya, bisa melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) nanti untuk menjadi dasar yang sifatnya lebih teknis seperti imbauan kepada kepala daerah,” tutur dia.

Pada 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat setidaknya ada 27 kabupaten dan 1.752 desa di Indonesia yang teah melaksanakan pilkades secara elektronik atau e-voting. 

Ketua Tim Aplikasi E-Voting di BRIN, Andrari Grahitandaru, menjelaskan pengembangan E-Voting berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 yang memperkenankan pemberian suara secara elektronik. MK menyatakan pemungutan suara dengan metode e-voting dapat digunakan dan tidak melanggar konstitusi asalkan memenuhi sejumlah persyaratan kumulatif, yakni tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.

Menurut Andrari, UU Pilkada sudah mengakomodir putusan MK tersebut, namun belum berlaku pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hanin Marwah dan Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |