Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji(MI/Ghifari)
KEPALA Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, Ahmad Bahiej mengungkap kemarahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat yang digelar untuk membahas munculnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024.
Bahiej mengatakan Yaqut saat itu meminta peserta rapat yang merasa melakukan penyelewengan untuk mengaku. Yaqut juga disebut melarang peserta membawa catatan dalam bentuk apa pun keluar dari ruang rapat.
Hal itu diungkapkan Bahiej saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Bahiej saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengenai sejumlah rapat yang digelar untuk menghadapi Pansus Haji DPR.
Mellisa awalnya menanyakan mengenai rapat yang dihadiri langsung oleh Yaqut.
"Kemudian di dalam BAP ini saksi sampaikan ada tiga rapat di mana salah satu rapat itu dihadiri beliau ketika persiapan Pansus?" tanya Mellisa.
"Betul," jawab Bahiej.
Bahiej mengatakan rapat tersebut berlangsung di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri Yaqut, para staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Menurut Bahiej, rapat tersebut juga dihadiri pejabat eselon I dan II, termasuk Direktur Jenderal Haji, Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta para direktur di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Bahiej juga hadir dalam rapat tersebut bersama Kepala Biro HDI Fauzin dan Kepala Biro Ortala Nuruddin.
Ia mengatakan Yaqut menyampaikan pernyataan pada bagian akhir rapat dalam kondisi marah.
"Pak Menteri sebagai kalimat akhir, karena pada saat itu Pak Menteri marah," kata Bahiej.
Yaqut Minta yang Menyeleweng Mengaku
Bahiej kemudian menceritakan pernyataan Yaqut dalam rapat tersebut.
Menurut dia, Yaqut meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku di hadapan peserta rapat.
"Marah, jadi 'Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?'" ujar Bahiej.
Pernyataan itu membuat Bahiej terkejut. Ia mengaku baru mengetahui adanya kemungkinan penyelewengan setelah mendengar pernyataan Yaqut tersebut.
"Saya kaget, 'oh kok ada penyelewengan?' Begitu, apakah ada penyelewengan, baru tahu," kata Bahiej.
Bahiej mengatakan tidak ada peserta rapat yang kemudian mengaku melakukan penyelewengan.
Selain meminta pihak yang menyeleweng mengaku, Bahiej menyebut Yaqut mengatakan Pansus Haji merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan dan persoalannya telah membesar.
"'Ini Pansus sebuah keniscayaan dan sudah menjadi bola salju yang semakin besar'," ujar Bahiej mengulang pernyataan Yaqut.
Bahiej juga mengungkap Yaqut melarang peserta rapat mencatat pembahasan dalam rapat tersebut.
Padahal, Bahiej mengaku sempat mencatat sejumlah hal yang disampaikan dalam rapat menggunakan nota yang tersedia di hotel.
Namun, karena adanya perintah agar tidak ada catatan yang dibawa keluar dari ruangan, Bahiej mengaku membakar catatan tersebut.
"Kemudian yang kedua, Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota, di nota di hotel itu saya catat," kata Bahiej.
"Kemudian karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu," lanjutnya.
Meski catatannya dibakar, Bahiej mengaku masih mengingat pernyataan Yaqut yang meminta pihak yang menyeleweng mengaku.
Ia juga mengingat pernyataan Yaqut bahwa apabila tidak ada yang mengaku, seluruh pihak akan menghadapi Pansus secara bersama-sama, tetapi setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya masing-masing.
"Tapi yang saya masih ingat adalah Pak Menteri marah dan menyatakan 'siapa yang menyeleweng, ngaku saja di sini', begitu. Tapi tidak ada yang menyatakan kata-kata. Kemudian 'kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama Pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri'," ujar Bahiej.
Mellisa kemudian memastikan apakah ada peserta rapat yang mengaku melakukan penyelewengan setelah diminta Yaqut.
"Tidak ada yang mengaku saat itu?" tanya Mellisa.
"Tidak ada yang mengaku," jawab Bahiej.
Bahiej kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.


















































